Malaysia Hanya Bisa Tindak Mata-mata Bila Langgar hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 21 Maret 2017, 19:30 WIB
Malaysia Hanya Bisa Tindak Mata-mata Bila Langgar hukum
Bendera Malaysia/Net
Kecil Besar
rmol news logo Malaysia tidak bisa mengambil tindakan atau menangkap mata-mata asing kecuali mereka telah melanggar hukum.

Begitu pernyataan dari Wakil Menteri Dalam Negeri Malaysia Nur Jazlan Mohamed awal pekan ini di hadapan parlemen.

Nur Jazlan membantah bahwa ada penyimpangan dalam sistem mata-mata dalam keamanan nasional yang mengakibatkan pembunuhan pria Korea Utara yang diklaim Malaysia merupakan Kim Jong Nam, kakak tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Nur Jazlan mengatakan pihak berwenang Malaysia tidak bisa bertindak jika mata-mata asing tidak melakukan kejahatan, meskipun menyadari kehadiran mereka.

"Bagaimana kita bisa menangkap seseorang sebelum mereka melakukan kejahatan?" sebutnya.

Sementara hukum Malaysia tidak mencakup spionase, pemerintah masih harus mengumpulkan bukti-bukti untuk membuktikan bahwa seorang individu adalah seorang mata-mata. [mel]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA