Hawaii Blokir Larangan Perjalanan Terbaru Trump

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 16 Maret 2017, 13:19 WIB
Hawaii Blokir Larangan Perjalanan Terbaru Trump
Ilustrasi/BBC
Kecil Besar
rmol news logo Seorang hakim federal di Hawaii memblokir perintah eksekutif terbaru Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait larangan perjalanan terbaru hanya beberapa jam sebelum diterapkan pada Rabu malam waktu setepat (15/3).

Hakim Distrik AS Derrick Watson mempertanyakan bukti argumen pemerintah yang menyebut bahwa larangan itu merupakan masalah keamanan nasional.

Aturan terbaru ini menempatkan larangan masuk selama 90 hari pada orang-orang dari enam negara mayoritas Muslim dan larangan 120 hari bagi masuknya pengungsi.

Trump mengklaim bahwa langkah ini dilakukan untuk menghentikan teroris memasuki AS.

Versi awal dari aturan ini dikeluarkan pada akhir Januari lalu dan memicu kebingungan dan protes, serta diblokir oleh seorang hakim di Seattle.

Di bawah aturan yang direvisi, warga enam negara mayoritas Muslim yakni Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman dilarang masuk ke Amerika Serikat selama 90 hari.

Irak mulanya akan dimasukkan dalam daftar namun dihapus karena pemerintahnya mendorong skrining visa dan berbagi data.

Hawaii sendiri adalah salah satu dari beberapa negara bagian AS yang berusaha menghentikan larangan. Aturan itu dikhawatirkan dapat  merugikan pariwisata dan kemampuan untuk merekrut mahasiswa asing dan pekerja. [mel]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA