Diketahui bahwa Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif yang menempatkan larangan masuk Amerika Serikat pada warga negara dari enam negara mayoritas Muslim.
Aturan itu mulai diberlakukan pada 16 Maret.
Pemerintah negara bagian New York menyebut bahwa aturan itu sama dengan larangan terhadap Muslim. Pemerintah Washington mengatakan itu berbahaya bagi negara.
Selain dua negara bagian itu, Oregon dan Massachusetts juga ikut bergabung dalam barisan negara bagian yang menentang aturan Trump.
Draft pertama soal larangan itu dibuat Trump akhir Januari lalu, tak lama setelah ia dilantik.
Namun larangan itu diblokir di pengadilan federal.
Larangan kemudian direvisi dengan melarang masuknya warga negara dari Somalia, Iran, Suriah, Sudan, Libya dan Yaman ke Amerika Serikat.
"Perintah eksekutif terbaru Trump adalah larangan Muslim dengan nama lain, memaksakan kebijakan dan protokol yang sekali lagi melanggar Klausul Perlindungan Equal dan Pembentukan Klausul Konstitusi negara Amerika," kata Jaksa Agung New York Eric T Schneiderman setelah mengumumkan tantangan hukumnya seperti dimuat
BBC.
[mel]
BERITA TERKAIT: