Ia mengatakan bahwa sistem yang dikenal dengan istilah kafala itu akan diganti dengan sistem berlandaskan kontrak.
Sebagai informasi, kafala merupakan sistem yang digunakan untuk memantau buruh migran terutama yang bekerja dalam pembangunan atau sektor domestik.
Sistem ini mengharuskan semua buruh kasar untuk memiliki sponsor di negara di mana ia akan bekerja, biasanya majikan mereka, yang bertanggung jawab untuk visa dan status hukum.
Praktek ini telah dikritik oleh organisasi hak asasi manusia untuk menciptakan peluang mudah bagi eksploitasi pekerja, karena banyak pengusaha mengambil paspor dan penyalahgunaan pekerja mereka dengan sedikit kesempatan akibat hukum.
Kelompok HAM kerap mengatakan bahwa sistem itu merupakan bentuk perbudakan modern.
Qatar sendiri telah mengimpor ratusan ribu pekerja konstruksi untuk Piala Dunia 2022.
Kelompok-kelompok HAM mengatakan banyak dari mereka telah meninggal negara karena kondisi kerja yang mengerikan.
Qatar mengatakan bahwa aturan baru akan mulai diberlakukan pada pekan ini.
"Perubahan ini baru legislatif, dikombinasikan dengan penegakan berkelanjutan dan komitmen untuk reformasi sistemik, bukan hanya di Qatar, tetapi juga di negara-negara asal, akan memastikan hak-hak pekerja dihormati di seluruh jalur tenaga kerja," kata pemerintah dalam sebuah pernyataan.
[mel]
BERITA TERKAIT: