Keduanya adalah anggota parlemen pro-kemerdekaan Hong Kong bernama Sixtus Leung dan Yau Wai-ching. Beijing menolak untuk mengambil sumpah keduanya.
Beijing ditafsirkan sebagai bagian dari hukum Hong Kong. Hal itu berarti bahwa pejabat terpilih yang tidak diambil sumpah oleh Beijing tidak bisa menduduki kursi jabatannya.
Chief Executive CY Leung mengatakan bahwa pemerintahannya akan sepenuhnya melaksanakan keputusan tersebut.
Diketahui bahwa Hong Kong merupakan negara semi-otonomi di bawah kerangka "satu negara, dua sistem" setelah dikembalikan kepada China pada tahun 1997 lalu.
Hong Kong memiliki konstitusi dan Undang-Undang Dasar yang menyatakan Beijing masih memiliki kata akhir dalam bagaimana menafsirkan hukum-hukumnya.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: