Untuk diketahui bahwa pada 23 Juni kemarin, warga Inggris menggelar referendum terkait dengan keputusan apakah Inggris akan keluar dari keanggotaanya di Uni Eropa atau tidak. Referendum tersebut terkenal dengan istilah Brexit atau British Exit.
Hasilnya, sebanyak 52 persen atau sekitar 17,4 juta warga Inggris memilih untuk "Leave" atau hengkang dari Uni Eropa. Sedangkan 48 persen lainnya atau sekitar 16,1 juta warga Inggris memilih untuk "Remain" atau bertahan di Uni Eropa.
Sebagai reaksi atas hasil tersebut, muncul petisi online yang menyerukan agar pemerintah memberlakukan aturan bahwa harus ada referendum lain yang dilakukan untuk menentukan apakah Inggris akan bertahan atau hengkang dari Uni Eropa, mengingat hasil referendum kemarin, kubu yang unggul mendapatkan suara kurang dari 60 persen. Padahal jumlah pemilih Inggris yang mengikuti referendum kemarin juga kurang dari 75 persen.
Petisi online itu sendiri telah ditandatangani oleh 4,1 juta orang.
Namun demikian, Kementerian Luar Negeri Inggris memastikan bahwa Undang-undang yang berlaku di Inggris tidak mengatur ambang batas untuk hasil atau jumlah pemilih minimal.
"Perdana Menteri dan Pemerintah telah menegaskan bahwa ini adalah pemungutan suara yang sah dan keputusan itu harus dihormati," kata keterangan dari Kementerian Luar Negeri Inggris seperti dimuat
Reuters akhir pekan ini.
"Kita saat ini harus mempersiapkan proses hengkang dari Uni Eropa dan pemerintah berkomitmen untuk menjamin hasil terbaik bagi rakyat Inggris dalam negosiasi," tegas pernyataan tersebut.
[mel]
BERITA TERKAIT: