Inggris Tolak Petisi Online Soal Referendum Ulang Brexit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Minggu, 10 Juli 2016, 09:51 WIB
Inggris Tolak Petisi Online Soal Referendum Ulang Brexit
ilustrasi/net
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah Inggris menolak petisi online yang menyerukan digelarnya referendum ulang terkait dengan hengkangnya Inggris dari Uni Eropa.

Untuk diketahui bahwa pada 23 Juni kemarin, warga Inggris menggelar referendum terkait dengan keputusan apakah Inggris akan keluar dari keanggotaanya di Uni Eropa atau tidak. Referendum tersebut terkenal dengan istilah Brexit atau British Exit.

Hasilnya, sebanyak 52 persen atau sekitar 17,4 juta warga Inggris memilih untuk "Leave" atau hengkang dari Uni Eropa. Sedangkan 48 persen lainnya atau sekitar 16,1 juta warga Inggris memilih untuk "Remain" atau bertahan di Uni Eropa.

Sebagai reaksi atas hasil tersebut, muncul petisi online yang menyerukan agar pemerintah memberlakukan aturan bahwa harus ada referendum lain yang dilakukan untuk menentukan apakah Inggris akan bertahan atau hengkang dari Uni Eropa, mengingat hasil referendum kemarin, kubu yang unggul mendapatkan suara kurang dari 60 persen. Padahal jumlah pemilih Inggris yang mengikuti referendum kemarin juga kurang dari 75 persen.

Petisi online itu sendiri telah ditandatangani oleh 4,1 juta orang.

Namun demikian, Kementerian Luar Negeri Inggris memastikan bahwa Undang-undang yang berlaku di Inggris tidak mengatur ambang batas untuk hasil atau jumlah pemilih minimal.

"Perdana Menteri dan Pemerintah telah menegaskan bahwa ini adalah pemungutan suara yang sah dan keputusan itu harus dihormati," kata keterangan dari Kementerian Luar Negeri Inggris seperti dimuat Reuters akhir pekan ini.

"Kita saat ini harus mempersiapkan proses hengkang dari Uni Eropa dan pemerintah berkomitmen untuk menjamin hasil terbaik bagi rakyat Inggris dalam negosiasi," tegas pernyataan tersebut. [mel]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA