Selanjutnya memasuki fase transisi 1 Oktober 2023-31 Desember 2025 di mana importir dan eksportir (termasuk dari Indonesia) baru diwajibkan untuk melaporkan emisi tertanam (embedded emissions) tanpa kewajiban finansial. Akhirnya per 1 Januari 2026 CBAM memasuki fase definitif (penuh) resmi berlaku. Pada fase ini, kewajiban finansial atau pembayaran penyesuaian biaya karbon dimulai melalui pembelian sertifikat CBAM. Dalam hal ini importir harus membeli dan menyerahkan sertifikat CBAM yang disesuaikan dengan harga karbon mingguan/bulanan dari EU ETS.
Regulasi ini menyasar sektor-sektor industri yang padat karbon, yaitu semen, besi dan baja, aluminium, pupuk, hidrogen dan listrik. Cakupan ini direncanakan akan terus diperluas ke sektor lain yang masuk dalam EU Emissions Trading System (EU ETS) sebelum tahun 2030. Namun untuk meringankan beban administratif pelaku usaha, per 8 Oktober 2025 Uni Eropa menerbitkan amandemen regulasi dalam Peraturan EU 2025/2083. Per 20 Oktober 2025 regulasi ini resmi berlaku, yang memberikan kelonggaran seperti ambang batas pengecualian impor di bawah 50 ton (de minimis threshold).
Tujuan utama CBAM adalah untuk mencegah kebocoran karbon (Carbon Leakage) dengan cara menghentikan perusahaan yang memindahkan produksinya ke negara dengan aturan lingkungan atau pajak karbon yang lebih longgar agar terhindar dari biaya iklim. CBAM juga bertujuan untuk menyetarakan Persaingan dengan memastikan barang impor menanggung biaya karbon yang setara dengan produk buatan dalam negeri Uni Eropa yang diatur oleh sistem perdagangan emisi domestik (EU ETS). Di samping itu, CBAM dapat mendorong Industri Bersih dengan memotivasi produsen global dan negara mitra ekspor untuk menerapkan metode produksi yang lebih ramah lingkungan.
CBAM diperkirakan akan menghasilkan sekitar 9 miliar Dolar AS per tahun pada tahun 2030, di mana sebagian dari pendapatan tersebut akan didistribusikan kembali kepada negara-negara anggota Uni Eropa dan sebagian lagi kepada mitra dagang Uni Eropa berpenghasilan rendah untuk "memberikan insentif bagi inisiatif dekarbonisasi." CBAM pada akhirnya berharap untuk mengurangi jumlah perusahaan Eropa yang memindahkan produksi mereka ke luar negeri dan mendorong negara-negara non-Uni Eropa untuk berinvestasi dalam energi hijau dan menciptakan mekanisme penetapan harga karbon mereka sendiri.
Berdasarkan pembaruan aturan penyederhanaan (Omnibus), UE menerapkan batas minimum beban impor maka Importir yang membawa komoditas semen, besi, baja, aluminium, dan pupuk dengan total di bawah 50 ton per tahun kalender dibebaskan dari kewajiban CBAM. Namun pengecualian ini tidak berlaku untuk sektor listrik dan hidrogen (ambang batasnya tetap nol). Untuk itu kita dapat mengecek HS Code produk kita untuk melihat apakah termasuk dalam objek wajib CBAM.
Pada fase definitive, pelaporan CBAM Uni Eropa memerlukan data emisi tersembunyi (embedded emissions) dari barang impor, pendaftaran status deklaran, serta penyerahan sertifikat finansial. Komponen utama yang diperlukan dalam pelaporan CBAM adalah Data Emisi Langsung dan Tidak Langsung. Dalam hal ini dihitung total gas rumah kaca yang dilepaskan selama proses produksi barang (seperti semen, besi/baja, aluminium, pupuk, hidrogen, dan listrik), termasuk emisi dari bahan baku prekursor.
Importir di Uni Eropa harus terdaftar secara resmi untuk bisa memasukkan barang dalam cakupan CBAM (Authorized CBAM Declarant). Pelaporan dilakukan dengan mengakses sistem TI khusus Registri CBAM untuk pengajuan deklarasi dan pemantauan kepatuhan. Data emisi dari produsen di luar Uni Eropa harus diverifikasi oleh verifikator independen agar importir tidak menggunakan nilai default/standar yang merugikan. Selanjutnya Importir terdaftar wajib membeli sertifikat CBAM yang harganya disesuaikan dengan harga karbon EU Emissions Trading System (EU ETS) untuk menutupi emisi yang dilaporkan.
Tata cara perhitungan biaya CBAM Uni Eropa dilakukan dengan mengalikan total kuantitas barang impor (dalam ton metrik), jumlah emisi yang terkandung per ton barang, dan harga karbon EU ETS (Emissions Trading System) yang berlaku, dikurangi harga karbon yang sudah dibayar di negara asal. Rumus dasar biaya CBAM per pengiriman adalah:
Biaya CBAM = (Kuantitas Barang dalam Ton x Emisi Terkandung per Ton x Harga Karbon EU ETS) - Karbon yang Dibayar di Negara Asal
Langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan melihat Identifikasi Barang (Kode CN/HS). Pastikan produk Anda masuk dalam cakupan regulasi CBAM (seperti semen, besi dan baja, aluminium, pupuk, hidrogen, atau listrik). Selanjutnya hitung Emisi Terkandung (Embedded Emissions). Perhitungan termasuk Emisi Langsung yakni emisi dari proses produksi di pabrik (instalasi) non-UE maupun Emisi Tidak Langsung yakni emisi yang berasal dari penggunaan listrik selama proses produksi. Data emisi aktual dari pemasok yang terverifikasi lebih dianjurkan. Jika data aktual tidak ada, digunakan nilai default yang ditetapkan oleh Uni Eropa (biasanya ditambah markup tertentu).
Mengacu pada hasil perhitungan tersebut maka kita tentukan harga sertifikat CBAM yang harus ditanggung. Harga sertifikat didasarkan pada harga lelang rata-rata European Union Allowances (EUA) di pasar EU ETS. Selanjutnya dikurangi harga karbon domestik yang telah dibayar sebelumnya. Jika produsen telah membayar harga karbon di negara asal (negara tempat barang diproduksi), jumlah tersebut dapat dikurangkan dari total biaya CBAM, dengan syarat didukung bukti yang valid dan terverifikasi.
Penerapan CBAM Uni Eropa secara global berdampak pada penurunan daya saing ekspor, pergeseran rantai pasok, dan dorongan bagi negara-negara di dunia untuk menerapkan pajak karbon domestik. Produk padat karbon dari negara berkembang dan mitra dagang (seperti baja, aluminium, semen, dan pupuk) menjadi lebih mahal di pasar Uni Eropa karena dikenakan biaya sertifikat karbon sehingga dapat mengakibatkan penurunan daya saing ekspor. Selain itu, CBAM juga dapat menimbulkan fragmentasi pasar global. Perdagangan dunia berisiko terbagi menjadi dua kelompok, yaitu pasar barang rendah karbon dan pasar barang tinggi karbon.
Meski demikian, CBAM dapat mendorong kebijakan karbon domestik secara global. Banyak negara di luar Uni Eropa mempercepat adopsi pajak karbon atau pasar karbon nasional (Emision Trade System) agar pendapatan dari pungutan karbon dibayarkan di dalam negeri, bukan ke Uni Eropa. Hal ini akan mendorong terjadinya restrukturisasi rantai pasok dimana perusahaan global mulai mengubah strategi dan rantai pasok mereka untuk memilih bahan baku yang lebih ramah lingkungan demi mempertahankan akses pasar Eropa.
Bagaimana profil perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa? Volume perdagangan bilateral antara Indonesia dan Uni Eropa (UE) berkisar antara 27 miliar Euro hingga 30 miliar Euro per tahun. Uni Eropa memegang peran strategis bagi Indonesia sebagai mitra dagang terbesar kelima. Karakteristik utama dari hubungan dagang ini meliputi Surplus Konsisten bagi Indonesia. Indonesia selalu mencatatkan surplus neraca perdagangan dengan Uni Eropa.
Pada tahun 2025, surplus Indonesia meningkat 9,89 persen menjadi EUR 8,5 miliar (dengan nilai ekspor EUR 18,7 miliar dan impor EUR 10,2 Grid miliar). Adapun komoditas ekspor unggulan Indonesia didominasi oleh pengiriman bahan baku dan produk manufaktur seperti minyak kelapa sawit (CPO), alas kaki, tekstil, produk pertambangan (seperti bijih tembaga), dan kimia. Sebaliknya komoditas Impor utama dari UE banyak mendatangkan barang modal penunjang industri dari UE, mencakup mesin pabrik, peralatan transportasi/otomotif, produk farmasi/obat-obatan, serta produk kimia.
Hubungan dagang ini diproyeksikan akan meningkat hingga dua kali lipat setelah penandatanganan kesepakatan substansial Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) yang ditargetkan mulai berlaku penuh dalam beberapa tahun ke depan. Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) adalah perjanjian perdagangan bebas (FTA/Free Trade Agreement) yang dirancang untuk memperluas akses pasar, mengeliminasi tarif, serta memperkuat investasi bilateral antara Indonesia dan Uni Eropa.
Pemerintah Indonesia menargetkan dokumen final Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) versi bahasa Inggris rampung dan ditandatangani pada Oktober 2026. Setelah penandatanganan, dokumen akan diajukan ke Parlemen Uni Eropa dan DPR RI untuk proses ratifikasi, dengan target implementasi penuh dimulai pada awal 2027. Akselerasi ini mengejar berakhirnya fasilitas Generalized Scheme of Preferences (GSP) Indonesia pada 1 Januari 2027, sehingga transisi ke skema IEU-CEPA berjalan mulus. Bukan hal yang mudah mengingat lambannya kinerja rezim saat ini.
Manfaat Utama Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) bagi Indonesia adalah adanya Eliminasi Tarif Masuk: Sekitar 90 persen hingga 98 persen pos tarif komoditas perdagangan akan langsung dipangkas menjadi 0 persen. Hal ini akan mendongkrak Nilai Ekspor dimana Volume ekspor produk unggulan Indonesia (seperti pakaian jadi, alas kaki, produk kelapa sawit berkelanjutan, dan hasil pertanian) diproyeksikan melonjak hingga 50 persen dalam 3-4 tahun pasca-implementasi.
Dengan adanya IEU-CEPA diharapkan akan terjadi diversifikasi rantai pasok sehingga menjadikan Indonesia sebagai game changer di kawasan Indo-Pasifik untuk menarik aliran investasi langsung (FDI) dari raksasa industri Eropa. Untuk memastikan kesiapan industri saat diimplementasikan, pemerintah kedua pihak saat ini intensif merapikan regulasi terkait kepabeanan, standardisasi produk, sertifikasi keberlanjutan, hingga isu hambatan non-tarif (non-tariff barriers).
Bagaimana dampak penerapan CBAM terhadap perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa? Penerapan CABM Uni Eropa akan menimbulkan tambahan biaya dan menurunkan daya saing ekspor produk baja serta komoditas padat karbon lainnya asal Indonesia akibat kewajiban pembelian sertifikat emisi.
Besi dan baja akan menjadi komoditas dengan potensi kerugian terbesar (mencapai nilai ekspor sekitar 1 miliar Dolar AS) karena intensitas emisi karbon proses produksinya yang tinggi. Sedangkan industri aluminium dan semen akan dikenakan penyesuaian biaya perbatasan karena termasuk dalam fase awal cakupan sektor. Untuk industri pupuk dan hidrogen akan menghadapi potensi beban biaya tambahan saat masuk ke pasar Uni Eropa.
Bentuk dampak spesifik CBAM dapat menimbulkan penurunan daya saing ekspor. Produk Indonesia menjadi lebih mahal di pasar Eropa karena harus menanggung biaya kepatuhan karbon yang disetarakan dengan EU Emissions Trading System (EU ETS). Sedangkan peraturan ini telah menimbulkan kewajiban finansial baru membebani keuangan eksportir nasional akibat selisih harga karbon domestik dan Eropa yang cukup tinggi.
Hal ini memberi tekanan arus kas (cash flow distress) bagi pengusaha Indonesia. Namun dampak positifnya akan menimbulkan dorongan Transformasi Hijau yang memaksa industri nasional untuk mempercepat dekarbonisasi, efisiensi energi, dan audit jejak karbon secara digital agar produknya tetap layak ekspor.
Bagaimana strategi Pengusaha Indonesia menghadapi CBAM EU dan IEU-CEPA? Pengusaha Indonesia dapat memanfaatkan perjanjian IEU-CEPA sebagai kompensasi strategis untuk meredam dampak biaya kepatuhan emisi dari CBAM EU (Carbon Border Adjustment Mechanism). Dengan eliminasi tarif masuk dari IEU-CEPA, margin keuntungan yang didapat bisa dialokasikan untuk membiayai transformasi hijau.
Eksportir komoditas padat karbon (baja, aluminium, semen, pupuk) harus menempuh langkah mitigasi dengan melakukan audit dan digitalisasi Jejak Karbon. Pengusaha harus membangun sistem ketertelusuran (traceability) emisi dari hulu ke hilir. Data emisi yang valid diperlukan untuk menghindari denda atau penghitungan tarif default tertinggi di perbatasan Uni Eropa.
Cara lain adalah dengan melakukan investasi teknologi Rendah Emisi. Pengusaha dapat mulai mengalihkan sumber energi pabrik ke energi terbarukan (seperti PLTS atap) dan mengadopsi teknologi efisiensi energi guna menekan intensitas karbon per produk.
Di sisi lain, pengusaha juga dapat memanfaatkan Kredit Karbon Domestik. Pengusaha dapat menyelaraskan biaya karbon dengan skema Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon). Pembayaran pajak atau pembelian kredit karbon domestik dapat diklaim sebagai pengurang beban biaya sertifikat CBAM di UE.
Sementara, target penandatanganan IEU-CEPA pada Oktober 2026 dan proyeksi implementasi penuh di awal 2027 membuka sejumlah peluang strategis. Sebanyak 90,4 persen pos tarif produk Indonesia akan langsung dipangkas menjadi 0 persen saat kesepakatan berjalan. Hal ini akan memotong biaya masuk komoditas unggulan seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, furnitur, sawit, dan perikanan secara signifikan.
Penerapan CEPA-IEU akan memberi kompensasi biaya kepatuhan bagi pengusaha nasional. Keuntungan dari pembebasan tarif bea masuk (yang sebelumnya berkisar 8-12 persen) memberikan ruang finansial bagi pengusaha untuk menyerap biaya sertifikasi lingkungan (CBAM dan EUDR) tanpa kehilangan daya saing harga. Hal ini akan menjadi magnet Investasi Hijau berupa investasi langsung (FDI).
Tarif 0 persen menjadi daya tarik bagi investor Uni Eropa untuk menyuntikkan modal dan mentransfer teknologi ke Indonesia. Pengusaha lokal bisa bermitra untuk membangun fasilitas produksi yang memenuhi standar lingkungan Eropa. Dengan demikian akan tercipta integrasi Rantai Pasok Global di mana kemudahan ekspor-impor barang modal dan bahan baku penolong mempermudah industri manufaktur Indonesia masuk ke dalam rantai pasok global industri berteknologi tinggi di Eropa.
Dr Dayan Hakim NS dan Putri Sion Sipahutar
Dosen Tetap pada Program Magister Manajemen Universitas Jayabaya dan Compliance Specialist/CSR Manager pada VidaXL, Utrecht, Netherland
BERITA TERKAIT: