Grandi yang merupakan komisaris tinggi PBB untuk pengungsi mempertanyakan legalitas kesepakatan yang dijalin oleh Uni Eropa dan Turki.
"Sebagai reaksi pertama saya sangat prihatin atas setiap pengaturan yang akan melibatkan dikembalikannya orang dari satu negara ke negara lain, tanpa memperhatikan pengamanan perlindungan pengungsi di bawah hukum internasional," ujarnya seperti dimuat
The Guardian (Rabu, 9/3).
Dalam kesepakatan, Uni Eropa dan Turki sepakat dengan program pertukaran pengungsi yang kontroversial. Berdasarkan rencana, pengungsi Suriah di pulau-pulau Yunani akan dikembalikan ke Turki, sedangkan negara-negara Eropa akan mengambil pencari suaka yang saat ini tinggal di Turki.
Menanggapi kesepakan tersebut, di hadapan parlemen Eropa Strasbourg, Grandi mengatakan bahwa pencari suaka seharusnya hanya bisa dikembalikan ke negara-negara lain bila ada jaminan bahwa mereka tidak akan dikirim kembali ke tempat mereka telah melarikan diri.
Selain itu, negara penampung juga harus memastikan bahwa pencari suaka memiliki akses ke pekerjaan, kesehatan, pendidikan dan bantuan sosial.
[mel]
BERITA TERKAIT: