Terbukti Tikam Anak Majikan, TKI di Singapura Dibui 12 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 25 Mei 2015, 14:47 WIB
Terbukti Tikam Anak Majikan, TKI di Singapura Dibui 12 Tahun
ilustrasi/net
rmol news logo Seorang tenaga kerja Indonesia bernama Tuti Aeliyah dijatuhi hukuman 12 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada hari ini (Senin, 25/5). Hukuman itu dijeratkan pada Tuti setelah ia dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan putri majikannya pada November 2013 lalu.

Di hadapan pengadilan, wanita berusia 30 tahun itu sendiri mengaku bersalah telah membunuh anak perempuan majikannya, Shameera Basha Noor Basha yang berusia 16 tahun.

Hasil penyelidikan pun menemukan bahwa Tuti menderita depresi berat dengan gejala psikotik.

Channel News Asia
memuat bahwa kejadian pembunuhan itu terjadi pada pagi hari sekitar pukul 8.00 tanggal 14 November tahun 2013 lalu. Pada saat itu Tuti masuk ke kamar Shameera dan menusuknya sebelum menjerat leher remaja berusia 16 tahun itu dengan pakaian sekolahnya di flat keluarga sang majikan. Saat kejadian, flat dalam keadaan sepi.

Ketika sang majikan yang merupakan ibu Shameera pulang, Tuti mengatakan bahwa dirinya telah membunuh anaknya. Majikannya pun terkejut dan meminta pertolongan tetangga untuk memanggil polisi.

Di meja pengadilan, dijelaskan bahwa Tuti mulai bertingkah berbeda sejak beberapa bulan sebelum kejadian, tepatnya setelah suami Tuti menghilang. Tuti menolak untuk menelepon ke rumah dan mengatakan kepada pembantu tetangga bahwa ia ingin bunuh diri. Ia pun mulai kehilangan berat badan secara drastis.

Sang majikan mengatakan bahwa Tuti belum pernah melakukan hal buruk sebelumnya.

Dalam pengadilan di Singapura siang tadi, ayah Tuti ikut hadir bersama dengan petugas kedutaan Indonesia.

Tuti meminta maaf kepada keluarga korban yang tidak hadir di pengadilan, dan menangis saat ia berbicara sesaat dengan ayahnya pasca sidang. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA