"Karena ia (Bashir) sibuk memonitor operasi pasca pemilihan umum, kepemimpinan negara melihat baik untuk Presiden Omar al-Bashir untuk tinggal di negeri ini," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Sudan, Ali al-Sadiq seperti dimuat
Reuters (20/4).
Sebagai gantinya, Sudan mengutus Menteri Luar Negeri sebagai delegasi yang hadir di peringatan ke-60 KAA itu.
Sebelumnya, rencana keberangkatan Bashir ke Jakarta mendapat penentangan dari kelompok HAM. Kelompok HAM menyerukan penangkapan Bashir terkait dengan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Bashir.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2009 lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Bashir karena dinilai telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan konflik di Darfur.
Kelompok HAM menanggapi positif batalnya kunjungan Bashir ke Indonesia.
"Perkembangan ini memperkuat status al-Bashir sebagai buronan internasional dengan pilihan perjalanan yang terbatas," kata direktur dari Program Keadilan Internasional di Human Rights Watch, Elise Keppler.
[mel]
BERITA TERKAIT: