Wanita berusia 19 tahun itu diketahui mengalami tindak pemerkosaan ketika berada di dalam mobil temannya ketika tiba-tiba saja dua orang tak dikenal masuk dan membawanya ke daerah sepi pada tahun 2006. Di lokasi tersebut, wanita itu kemudian diperkosa secara bergilir oleh tujuh orang pria.
Press TV pada Jumat (6/3) mengabarkan bahwa wanita itu mulanya dikenai hukuman cambuk 90 kali karena berada di mobil seorang pria. Dalam hukum Saudi, anggota keluarga laki-laki harus menemani seorang wanita di depan umum.
Namun hukumannya ditambah setelah ia berbicara kepada media.
Sementara itu para pemerkosa dijatuhi hukuman hingga lim atahun penjara.
Menanggapi putusan itu, pengacara wanita, Abdul Rahman al-Lahem, mengajukan banding ke Pengadilan Umum Saudi karena menambah hukuman klien wanitanya karena korban telah berbicara kepada media.
Pengacara itu pun juga dilarang untuk ikut terlibat dalam kasus itu. Lisesninya juga disita.
Putusan itu menuai kritik dari sejumlah kalangan. Salah satunya adalah organisasi HAM, Human Right Watch yang menyebut bahwa keputusan itu memberatkan korban pemerkosaan.
[mel]
BERITA TERKAIT: