Koban Pemerkosaan Dijatuhi Hukuman 200 Kali Cambuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Sabtu, 07 Maret 2015, 13:38 WIB
Koban Pemerkosaan Dijatuhi Hukuman 200 Kali Cambuk
ilustrasi/net
rmol news logo Seorang wanita di Arab Saudi yang menjadi korban pemerkosaan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 200 kali dan kurungan enam bulan penjara setelah terbukti berbicara kepada media soal kejahatan yang dialaminya.

Wanita berusia 19 tahun itu diketahui mengalami tindak pemerkosaan ketika berada di dalam mobil temannya ketika tiba-tiba saja dua orang tak dikenal masuk dan membawanya ke daerah sepi pada tahun 2006. Di lokasi tersebut, wanita itu kemudian diperkosa secara bergilir oleh tujuh orang pria.

Press TV
pada Jumat (6/3) mengabarkan bahwa wanita itu mulanya dikenai hukuman cambuk 90 kali karena berada di mobil seorang pria. Dalam hukum Saudi, anggota keluarga laki-laki harus menemani seorang wanita di depan umum.

Namun hukumannya ditambah setelah ia berbicara kepada media.

Sementara itu para pemerkosa dijatuhi hukuman hingga lim atahun penjara.

Menanggapi putusan itu, pengacara wanita, Abdul Rahman al-Lahem, mengajukan banding ke Pengadilan Umum Saudi karena menambah hukuman klien wanitanya karena korban telah berbicara kepada media.

Pengacara itu pun juga dilarang untuk ikut terlibat dalam kasus itu. Lisesninya juga disita.

Putusan itu menuai kritik dari sejumlah kalangan. Salah satunya adalah organisasi HAM, Human Right Watch yang menyebut bahwa keputusan itu memberatkan korban pemerkosaan. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA