Dua Pelaku Vandalisme Jerman Dibui dan Dijatuhi Hukuman Cambuk di Singapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 05 Maret 2015, 15:56 WIB
Dua Pelaku Vandalisme Jerman Dibui dan Dijatuhi Hukuman Cambuk di Singapura
dua warga jerman yang melakukan vandalisme/net
rmol news logo Dua orang warga negara Jerman dijatuhi hukuman tiga kali cambukan dan sembilan bulan penjara di Singapura atas kasus vandalisme dan masuk tanpa ijin.

Kedua warga Jerman itu adalah Andreas Von Knorre (22 tahun) dan Elton Hinz (21) tahun. Keduanya mengaku bersalah karena masuk ke depot kereta api tanpa ijin dan membuat grafiti di kereta api.

Keduanya diketahui terbang ke Singapura dari Australia pada bulan November tahun lalu dan melakukan vandalisme. Mereka sempat meninggalkan Singapura, namun tak lama ditangkap di Kuala Lumpur Malaysia.

BBC
pada Kamis (5/2) mengabarkan bahwa keduanya mengaku menyesal atas tindakan mereka dan menyebut bahwa tindakan itu merupakan kesalahan yang bodoh.

Singapura diketahui menerapkan hukuman yang ketat pada pelaku vandalisme atau perusakan fasilitas publik dengan ancaman hukuman cambuk dan penjara.

Hukuman cambuk di Singapura dilakukan dengan tonfgkat kayu di bagian belakang paha.

Sementara itu hukuman maksimum untuk vandalisme adalah kurungan hingga tiga tahun penjara atau denda sebesar 2 ribu dolar AS. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA