Tokoh Radikal London Divonis Penjara Seumur Hidup di AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Sabtu, 10 Januari 2015, 14:12 WIB
Tokoh Radikal London Divonis Penjara Seumur Hidup di AS
foto: abu Hamza/net
rmol news logo Tokoh radikal Inggris, Abu Hamza al-Masri dijerat dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup di pengadilan Amerika Serikat pada Jumat (9/1). Hal itu berkaitan dengan perannya dalam kasus penculikan tahun 1998 lalu terhadap turis Barat di Yaman yang menewaskan empat orang sandera.

Dalam kasus tersebut, Abu Hamza disebut terbukti bersalah memberikan telepon satelit dan saran kepada para penculik.

Bukan hanya itu, Abu Hamza juga dihukum karena mengirim dua orang pengikutnya ke Oregon untuk membangun sebuah pelatihan kamp militer dan mengirimnya ke Afghanistan untuk membantu al-Qaeda ataupun Taliban.

Namun demikian, Abu Hamza yang berusia 56 tahun itu masih bersikukuh menyatakan dirinya tidak bersalah. Pria yang memiliki nama asli Mustafa Kamel Mustafa itu membantah telah mengirim orang dari Oregon atau Afghanistan. Sementara itu terkait kasus penculikan di Yaman, ia mengaku bertindak sebagai perantara semi  mencari resolusi damai.

Reuters mengabarkan, Abu Hamza menjadi sorotan karena khotbah-khotbahnya di Masjid di Finsbury Park London dinilah menghasut. baik pihak berwenang Amerika Serikat maupun Inggris sama-sama menyebut bahwa hal itu memicu munculnya generasi militan.

Atas vonis tersebut, pengacara meminta agar Abu Hamza ditempatkan di fasilitas medis daripada penjara, mengingat cacat yang disandangnya.

Di ruang sidang yang sama, Abu Hamza menjelaskan soal bagaimana ia kehilangan tangannya yang membuatnya cacat seumur hidup. Ia menyebut ia kehilangan tangan karena sebuah ledakan di Pakistan saat ia bekerja sebagai seorang insinyur. Pernyataan itu bertentangan dangan laporan yang menyebut bahwa ia kehilangan tangan saat berperang dengan Soviet di Afghanistan pada tahun 1980an.

Sebelum diekstradisi tahun 2012 lalu, Abu Hamza diketahui telah menghabiskan masa kurungan penjara selama 8 tahun di penjara Inggris karena menghasut kekerasan. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA