Khatib dari 73 Tempat Ibadah Diperingatkan tak Lagi Gunakan Pengeras Suara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Sabtu, 25 Oktober 2014, 15:45 WIB
Khatib dari 73 Tempat Ibadah Diperingatkan tak Lagi Gunakan Pengeras Suara
ilustrasi pengeras suara/net
rmol news logo Sejumlah khatib dari 73 tempat ibadah Muslim, baik masjid atau mushola di Islamabad Pakistan diperingatkan untuk tidak lagi melanggar larangan penggunaan pengeras suara ketika melaksanakan ibadah shalat Jumat.

Menurut kepolisian setempat, para khatib juga diperingatkan bahwa mereka akan mendapat tindakan hukum bila kembali kedapatan menggunakan pengeras suara utuk kepentingan ibadah selain azan.

"Jumat lalu, petugas polisi bertemu dengan para khatib dari semua masjid di Islamabad dan meminta mereka untuk tidak melanggar larangan tersebut," kata keterangan kepolisian Pakistan dikutip Asia One (Sabtu, 25/10).

Perlu diketahui, Pakistan menerapkan larangan penggunaan pengeras suara untuk setiap khotbah atau pidato keagamaan, kecuali untuk azan. Larangan itu diberlakukan sejak adanya bentrokan berdarah antara dua kelompok agama di Rawalpindi pada hari Ashura akibat penyalahgunaan pengeras suara tahun lalu.

Sejak larangan diberlakukan, kepolisian Pakistan mengerahkan personilnya yang mengenakan pakaian preman di lebih dari 500 masjid atau mushola di Islamabad untuk mendengarkan khotbah para khatib dan melacak bila ada penyalahgunaan.

Dalam pengintaian pekan ini, personil polisi menemukan adanya pelanggaran larangan di 73 tempat ibadah. Para khatib di tempat ibadah itu kedapatan menggunakan pengeras suara.

Para khatib tidak ditangkap namun diberi peringatan bahwa mereka bisa dijerat dengan hukum bila kembali melakukan pelanggaran. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA