Menurut kepolisian setempat, para khatib juga diperingatkan bahwa mereka akan mendapat tindakan hukum bila kembali kedapatan menggunakan pengeras suara utuk kepentingan ibadah selain azan.
"Jumat lalu, petugas polisi bertemu dengan para khatib dari semua masjid di Islamabad dan meminta mereka untuk tidak melanggar larangan tersebut," kata keterangan kepolisian Pakistan dikutip
Asia One (Sabtu, 25/10).
Perlu diketahui, Pakistan menerapkan larangan penggunaan pengeras suara untuk setiap khotbah atau pidato keagamaan, kecuali untuk azan. Larangan itu diberlakukan sejak adanya bentrokan berdarah antara dua kelompok agama di Rawalpindi pada hari Ashura akibat penyalahgunaan pengeras suara tahun lalu.
Sejak larangan diberlakukan, kepolisian Pakistan mengerahkan personilnya yang mengenakan pakaian preman di lebih dari 500 masjid atau mushola di Islamabad untuk mendengarkan khotbah para khatib dan melacak bila ada penyalahgunaan.
Dalam pengintaian pekan ini, personil polisi menemukan adanya pelanggaran larangan di 73 tempat ibadah. Para khatib di tempat ibadah itu kedapatan menggunakan pengeras suara.
Para khatib tidak ditangkap namun diberi peringatan bahwa mereka bisa dijerat dengan hukum bila kembali melakukan pelanggaran.
[mel]
BERITA TERKAIT: