Secara Simbolis, Parlemen Inggris Akui Palestina Sebagai Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 14 Oktober 2014, 12:02 WIB
Secara Simbolis, Parlemen Inggris Akui Palestina Sebagai Negara
ilustrasi bendera palestina di tengah puing-puing bangunan di Gaza/net
rmol news logo Parlemen Inggris menggelar pemungutan suara soal keputusan untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara pada Senin (13/10).

Pemungutan suara itu diikuti oleh 286 dari 650 anggota parlemen Inggris. Hasil pemungutan suara menunjukkan, 274 anggota parlemen sepakat bahwa pemerintah Inggris harus mengakui Palestina sebagai sebuah negara yang hidup berdampingan dengan Israel.

Pengakuan itu penting sebagai bentuk kontribusi Inggris untuk menghidupkan kembali proses perdamaian kedua negara yang macet.

"Tujuannya sangat sederhana, berdasarkan keyakinan bahwa pengakuan negara Palestina, di samping negara Israel akan menambah tekanan untuk menghasilkan solusi kedua negara yang dinegosiasikan dan dapat membawa prosepek yang lebih dekat untuk membuahkan hasil," kata salah seorang anggota parlemen, Jack Straw.

Kendati demikian, hasil keputusan pemungutan suara parlemen itu bersifat non-binding atau tidak mengikat. Dengan kata lain, keputusan tidak akan mengubah kebijakan luar negeri Inggris. Namun keputusan itu bisa membawa nilai simbolis atas dukungan terhadap upaya Paletina untuk mendapat pengakuan internasional sebagai sebuah negara.

"Inggris akan mengakui negara Palestina secara bilateral ketika kita menilai itu yang terbaik untuk membantu mewujudkan perdamaian," kata Menteri Pemerintah Inggris yang bertanggung jawab untuk Timur Tengah, Tobias Ellwood kepada Reuters.

Diketahui, Palestina telah berupaya untuk mencari pengakuan internasional sebagai sebuah negara yang merdeka atas wilayah Tepi Barat dan Gaza dengan ibu kotanya Yerusalem Timur.

Majelis Umum PBB sendiri telah menyetujui pengakuan de facto terhadap Palestina sebagai sebuah negara pada tahun 2012. Namun Amerika Serikat, Uni Eropa dan sebagian besar negara Uni Eropa, termasuk Inggris belum menyepakati hal itu. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA