Kejaksaan Keluarkan Surat Penahanan Lima Anggota DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 21 Agustus 2014, 17:09 WIB
Kejaksaan Keluarkan Surat Penahanan Lima Anggota DPR
ilustrasi
rmol news logo Kejaksaan akhirnya mengeluarkan surat penahanan terhadap lima wakil rakyat yang terlibat dalam kasus korupsi dan suap (Kamis, 21/8).

Keputusan ini dikeluarkan sehari sebelum Majelis Nasional Korea Selatan, setingkat DPR di Indonesia, menggelar sidang khusus.

Penahanan terhadap anggota Majelis Nasional yang aktif ini adalah kali keempat sejak tahun 2000.

Kelima anggota Majelis Nasional itu adalah Cho Hyun-ryong dan Sang-eun dari partai penguasa Saenuri, serta Kim Jae-yun, Shin Hak-yong dan Shin Geh-ryeun dari partai oposisi utama Aliansi Politik Baru untuk Demokrasi (NPAD).

Cho Hyun-yong tidak berada di kantornya ketika tim Kejaksaan tiba. Ia meninggalkan kantor tak lama setelah beredar rencana penangkapan. Menurut pengacara Cho, seperti dikutip dari Korea Times, kliennya akan menyerahkan diri dalam waktu beberapa jam.

Cho diduga menerima 160 juta won atau 156 ribu dolar AS dalam kasus pembangunan rel kereta api.

Seperti rekan satu partainya, Park Sang-eun juga juga bersembunyi dari pengejaran Kejaksaan.

Kejaksaan juga mengejar tiga anggota Majelis Nasional dari NPAD dan tidak seorang pun dari mereka yang tertangkap.

Majelis Nasional Korea Selatan akan membuka sidang khusus selama satu bulan hari Jumat besok (22/8) yang akan diikuti dengan masa sidang regulr hingga tanggal 9 Desember. Aturan hukum menyebutkan bahwa anggota Majelis Nasional memiliki semacam kekebalan hukum selama masa sidang. [dem/koreakini]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA