Jerman Tetapkan Batas Minimum Upah Pekerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 03 Juli 2014, 20:14 WIB
Jerman  Tetapkan Batas Minimum Upah Pekerja
ilustrasi/net
rmol news logo Parlemen Jerman untuk pertama kalinya menyetujui adanya upah minimum bagi pekerja di negara tersebut. Persetujuan tersebut didasarkan pada pemungutan suara yang dilakukan di Bundestag hari ini (Kamis, 3/7).

Disepakati, upah minimum yang akan diterapkan di Jerman adalah € 8,50 per jam. Jumlah tersebut lebih tinggi dari upah minimum di Amerika Serikat dan Inggris.

Partai asal Kanselir Angela Merkel, Kristen Demokrat menyetujui kebijakan baru tersebut sebagai bagian dari kesepakatan pembagian kekuasaan dengan Partai Sosial Demokrat.

Sebelumnya, upah minimum Jerman bergantung pada serikat buruh atau kelompok bisnis dan tidak pernah ditetapkan upah minimum.

Hal itu menjadikan Jerman sebagai satu dari 28 negara Uni Eropa yang tidak memiliki upah minimum.

Dikabarkan BBC, upah minimum telah menjadi salah satu sumber kontroversi di Jerman. Kelompok pemimpin bisnis memperingatkan, bila ada batasan upah minimum maka bisa berdampak pada lapangan pekerjaan.

Selain itu, sejumlah perushaan juga berpotensi memindahkan fasilitas produksinya ke negara-negara lain di mana upah tenaga kerjanya lebih murah.

Bukan hanya itu, kelompok kontra kebijakan tersebut juga mengklaim bahwa penetapan upah minimum dapat membuat Jerman menjadi kurang kompetitif.

Untuk diketahui, upah minimum tersebut tidak berlaku pada pekerja magang, ataupun pengangguran jangka panjang di enam bulan pertama masa bekerja.

Peraturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2015 mendatang. Selain itu, peninjauan ulang kebijakan akan dilakukan pada 1 Januari 2018.

Hasil pemungutan suara di parlemen tersebut masih harus disahkan oleh Majelis tinggi Jerman. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA