Keputusan tersebut dibuat oleh pengadilan Vatikan pada Jumat (27/6). Atas putusan tersebut, ia diberhentikan sebagai pendeta.
Wesolowski memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut dalam kurun waktu dua bulan.
Sebuah laporan Komite PBB yang menentang penyiksaan pada Mei lalu mendesak Vatikan untuk melakukan penyelidikan cepat dan tidak memihak kepada Wesolowski karena dinilai melanggar Konvesi PBB menentang penyiksaan. Bahkan bila perlu, PBB meminta Tahta Suci mengektradisinya dan mengajukan tuntutan di otoritas sipil.
Pemimpin Gereja Katolok Roma Paus Francis sendiri merupakan sosok yang mengutuk pelecehan seksual terutama yang dilakukan oleh rohaniawan Katolik.
Dalam sebuah kesempatan bulan lalu, seperti dikabarkan
CNN, Paus Francis menyebut bahwa seorang imam yang menyalahgunakan tubuh Tuhan tidak boleh diberikan toleransi.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: