Lebih dari 180 Pendukung Morsi Dijatuhi Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 23 Juni 2014, 11:56 WIB
Lebih dari 180 Pendukung Morsi Dijatuhi Hukuman Mati
Mohamed Badie/net
rmol news logo Pengadilan Tinggi Mesir melakukan hukuman mati kepada pemimpin Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie dan 182 pendukungnya pada akhir pekan lalu (Sabtu, 21/6).

Mereka merupakan sebagian dari ratusan orang yang dinyatakan bersalah pada April lalu karena mengambil bagian dalam serangan mematikan di sebuah pos polisi tahun lalu menyusul tergulingnya Presiden Mohammed Morsi.

"Dari 683 terdakwa dalam kasus ini, 183 dijatuhi hukuman mati, empat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 496 terdakwa dibebaskan," kata putusan pengadilan.

Hukuman mati bagi 183 orang itu itu dikonfirmasi oleh pengacaranya kepada CNN pada Senin (23/6). [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA