Pasalnya, Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi mengumumkan bahwa departemen imigrasi tengah melakukan pembaharuan sistem untuk mengikuti pedoman dan aturan Amerika Serikat.
Bila pembaharuan sistem itu selesai, maka Malaysia bisa menjadi negara ke-38 yang warga negaranya tidak memerlukan visa untuk mengunjungi Amerika Serikat selama jangka waktu 90 hari.
Pembaharuan sistem tersebut semula diperkirakan akan memakan waktu selama 18 bulan. Namun pemerintah Malaysia optimis pembaharuan akan selesai akhir tahun ini.
"Selama kunjungan terakhir Presiden Obama, ia memperkirakan proses ini akan memakan waktu satu setengah tahun, namun kami yakin dengan sistem di Departemen Imigrasi saat ini, kami hanya perlu memperbaharui sejumlah hal dan kami yakin kami dapat menerapkannya dalam waktu yang lebih singkat," kata Ahmad Zahid seperti dilansir
Malay Mail Online (Kamis, 5/6).
Ia menyebut bahwa pemeirntah akan meningkatkan sistem screening penumpang atau Advanced Passengers Screening System (APSS) dan melengkapinya dengan scanner untuk semua dokumen.
[mel]
BERITA TERKAIT: