Tuntutan dibacakan Ketua JPU Yang Joon-jin hari ini (Kamis, 15/5) di Seoul.
Kapten Lee dan tiga bawahannya yang bertanggung jawab dalam peristiwa itu bisa dijatuhi hukuman mati bila terbukti bersalah.
Kantor JPU juga mengatakan, sebesal kru Sewol lainnya didakwa lalai dan mengabaikan peraturan keselamatan pelayaran.
Feri Sewol karam pada tanggal 16 April, pagi hari. Sebanyak 281 penumpang yang kebanyakan anak-anak remaja tewas dalam kecelakaan itu. Sementara 23 lainnya masih dinyatakan hilang.
Beberapa hari setelah kecelakaan itu Kapten Lee berusaha mengelak dari tanggungjawab. Dia mengatakan, evakuasi penumpang tidak dilakukan karena belum ada kapal penyelamat yang datang, sementara arus dan gelombang laut begitu kuat.
Namun belakangan, tim evakuasi merilis rekaman ketika sang Kapten dievakuasi dari kapal. Ia mengenakan celana dalam boxer dan t-shirt warna hitam. Cuaca terlihat begitu cerah dan gelombang laut pun nyaris tak ada. Faktanya lagi, Kapten Lee termasuk dalam kelompok pertama yang dievakuasi.
Ketika feri Sewol mengalami kecelakaan akibat manuver kapal yang drastis, Kapten Lee tidak berada di anjungan. Ia sedang berada di dalam kamarnya dan berkomunikasi dengan pasukan penyelamat dari dalam kamar itu.
[ysa]
BERITA TERKAIT: