Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand pada Rabu (7/5) yang menyebut bahwa Yingluck terbukti melanggar hukum dan menyalahgunakan kekuasaan dengan memindahkan Sekretaris Janderal Dewan Keamanan Nasional atau National Security Council (NSC) Thawil Pliensri pada tahun 2011 lalu.
Selain Yingluck, pengadilan juga memutus jabatan sembilan anggota kabinet yang telibat dalam pengambilan keputusan pemindahan Thawil tersebut.
Diketahui bahwa keputusan MK Thailand bermula dari petisi yang dilayangkan oleh sejumlah senator yang yang dipimpin oleh Paiboon Nititawan. Dalam petisi para senator menyebut bahwa keputusan pemindahan Thawil pada tahun 2011 tidak adil dan dimanfaatkan oleh pihak Yingluck.
Seperti dilansir media setempat
Bangkokpost, terdapat tiga poin utama dalam petisi yang menjadi pertimbangan utama MK.
Poin pertama yang dipertimbangkan dari petisi adalah apakah jabatan Perdana Menteri yang diemban Yingluck seharusnya sudah berakhir ketika DPR dibubarkan 9 Desember 2013 lalu. Hal tersebut merujuk pada pasal 180 dari konstitusi Thailand.
Dalam memutuskan poin tersebut, pengadilan MK Thailand merujuk pada Pasal 181 konsitusi yang menyebut bahwa sekalipun DPR telah dibubarkan namun konstitusi mengamatkan bahwa kabinet harus terus berjalan hingga kabinet baru disumpah jabatan.
Oleh karena itu MK Thailand memutuskan bahwa jabatan Perdana Menteri yang diemban Yingluck belum lah berakhir bila merujuk pada poin pertama.
Poin kedua yang dipertimbangkan dari petisi adalah apakah Yingluck telah melanggar Pasal 268 dan 266 (2) konstitusi dalam pemindahan Thawil dari jabatannya.
Pengadilan menemukan bahwa Yingluck merupakan orang yang menyetujui usulan pemindahan Thawil dari jabatan kepala NSC ke posisi penasihat Perdana Menteri. Yingluck terbukti mengambil bagian penting dalam rapat kabinet yang menyetujui pemindahan Thawil. Ia juga yang menandatangani putusan pemindahan resmi sebagai Perdana Menteri.
Proses pemindahan Thawil dinilai terburu-buru dan menunjukkan adanya tujuan tersebunyi yang tidak berkaitan dengan kepentingan nasional.
Pengadilan menemukan bahwa perpindahan Thawil terkait dengan penunjukkan kepala polisi baru yakni Jenderal Pol Priewpan Damapong yang merupakan kakak kandung dari mantan istri Thaksin Shinawatra yang tak lain adalah mantan Perdana Menteri Thailand yang juga kakak kandung Yingluck.
Dengan demikian, MK memutuskan bahwa Yingluck terbukti memperjuangkan kepentingan pribadi atas perpindahan jabatan itu.
Berdasarkan poin kedua petisi itu, Yingluck terbukti menyalahgunakan Pasal 268 dan melanggar Pasal 266 (2) dan (3) konstitusi. Atas hal itulah, jabatan Perdana Menterinya resmi diberhentikan pada Rabu (7/5).
Keputusan ini mengalahkan putusan di poin pertama mengenai jabatan Perdana Menteri merujuk pada Pasal 181.
Sedangkan poin ketiga, pengadilan MK memutuskan untuk tidak menindaklanjuti karena terkait dengan penunjukkan perdana menteri yang baru.
[mel]
BERITA TERKAIT: