"Hari ini, saya menempatkan keyakinan saya dan bersyukur kepada Allah SWT untuk mengumumkan bahwa besok, Kamis 1 Mei (Brunei) akan melihat penegakkan hukum syariah fase pertama yang harus diikuti dengan fase-fase selanjutnya," kata Sultan Hassanal Bolkiah seperti dilansir
Al Jazeera (Rabu, 30/4).
Fase pertama tersebut, jelasnya, merupakan tahap perkenalan hukum syariah dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat Brunei.
Fase-fase selanjutnya akan diperkenalkan secara bertahap dengan mencakup hukuman cambuk, amputasi, dan hukum rajam hingga mati.
Keputusan pemerintah Brunei tersebut memicu pro kontra. Kelompok etnis mayoritas Melayu Muslim di Brunei yang jumlahnya hampir 70 persen mendukung keputusan tersebut. Namun warga non-Muslim serta badan internasional seperti PBB menentang keputusan tersebut ddan menyebutnya sebagai kebijakan yang berlawanan dengan penegakkan hak asasi manusia.
Namun Sultan menegaskan bahwa hukum yang digariskan Tuhan merupakan bentuk hukuman yang adil bagi manusia agar menjadi contoh dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.
[mel]
BERITA TERKAIT: