Polusi Udara Inggris Digugat Komisi Eropa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 23 Februari 2014, 16:22 WIB
Polusi Udara Inggris Digugat Komisi Eropa
foto:net
rmol news logo Kegagalan Inggris dalam mengatasi masalah polusi udara mulai digugat Komisi Eropa secara hukum.

Menurut Uni Eropa, kadar nitrogen dioksida (NO2) dari gas buang mesin diesel di Negeri Ratu Elizabeth sudah melewati ambang batas. Gas buang itulah yang  disebut-sebut Komisi Eropa sebagai biang kerok masalah penyakit pernafasan akut dan kematian prematur.

Sebagaimana dikutip BBC (Minggu, 23/2), gugatanKomisi Eropa dilayangkan setelah Inggris gagal memenuhi tenggat UE untuk membersihkan udaranya pada tahun 2010. Secara jantan pemerintah Inggris juga telah mengakui bahwa London tak akan mampu memenuhi kewajiban UE ini hingga 2025.

Aturan tentang kualitas udara minimum di Eropa disahkan dalam petunjuk UE yang mulai berlaku sejak 2008. Dalam petunjuk itu diatur mengenai batas atas materi pengotor udara, termasuk zat partikulat serta kandungan NO2 , serta asap dari pembakaran bahan bakar minyak dari fosil yang bisa merusak kesehatan manusia, tumbuhan dan hewan.

NO2 merupakan sisa gas buang utama kendaraan jenis diesel dan truk. Zat ini bisa membakar lapisan paru-paru dan mengakibatkan penyakit saluran pernafasan, termasuk menjadi ancaman serius bagi orang yang tinggal di sisi jalan raya di kota-kota dan bagi penderita asma. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA