Menurut juru bicara Kesultanan Sulu Abraham Idjirani, laporan itu dimasukkan ke PBB di Makaty City, pekan lalu.
Idjirani mengatakan, Malaysia melakukan pelanggaran HAM terhadap loyalis Sultan Jamalul Kiram III. Idjirani juga menyinggung keterikatan Malaysia dengan perjanjian yang sudah ditandatangani dengan Filipina dan Indonesia pada 1963.
“Penangkapan Datu Amirbahar Kiram yang tidak terlibat dalam masalah ini, jelas melanggar perjanjian,†kata Idjirani.
“Datu Amirbahar merupakan keponakan Sultan Kiram, tidak ikut berperang. Dia justru melakukan mediasi agar konflik ini berakhir damai,†pungkasnya.
Dalam perjanjian yang ditandatangani 31 Juli 1963, Indonesia dan Filipina berjanji untuk menjunjung tinggi aspirasi warga Borneo Utara (sekarang Sabah, Labuna dan Sarawak), sesuai dengan Resolusi Majelis Umum PBB 1541 (VX). Perjanjian itu juga menyerukan resolusi damai untuk masalah klaim Filipina terhadap wilayah Sabah. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: