Pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak Kementerian Luar Negeri AS pada Jumat (28/12) waktu AS. Pernyataan ini adalah respon dari pengesahan UU pelarangan warga AS mengadopsi anak Rusia yang disahkan oleh Presiden Rusia Vladimir Putin beberapa jam sebelumnya.
Penyesalan ini cukup beralasan, pasalnya berdasarkan data Kemendagri AS disebutkan bahwa keluarga-keluarga AS telah mengadopsi sedikitnya 60 ribu anak-anak Rusia dalam kurun 20 tahun terakhir, kebanyakan dari mereka diadopsi dari panti asuhan. Demikian diberitakan
Voanews (Sabtu, 29/12).
Kementerian inipun menyebut bahwa pengesahan UU baru itu "bermotif politik" dan akan mengurangi kemungkinan adopsi bagi anak-anak yang kini menetap di panti yatim piatu. Maka dari itu, kementerian ini mengimbau kepada pemerintah Rusia untuk membatalkan UU pelarangan adopsi tersebut
.[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: