Kencingi Jenazah, Sersan Chamblin Dihukum Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 21 Desember 2012, 18:05 WIB
Kencingi Jenazah, Sersan Chamblin Dihukum Penjara
rmol news logo Pengadilan militer memvonis Joseph Chamblin dengan hukuman penjara 30 hari. Marini AS berpangkat Sersan itu mengakui telah mengencingi jenazah seorang pejuang Afghanistan saat bertugas di Afghanistan.

Selain itu Chamblin juga diturunkan pangkatnya dan dijatuhi hukuman-hukuman lain atas dan atas sejumlah tuduhan lainnya.

Kasus ini bermula dari beredarnya cuplikan video tindakan Chamblin dan beberapa marinir lainnya beredar di internet Januari tahun ini. Tiga orang anggota marinir lainnya juga telah mendapatkan sanksi atas peran mereka dalam insiden itu.

Sementara seorang militer lainnya masih menjalani proses persidangan di pengadilan militer.

Namun kantor BBC melaporkan Chamblin tidak akan dipenjara karena ia sudah membuat kesepakatan dengan jaksa militer. Kesepakatan tersebut menyatakan ia tidak akan mendekam di bui kalau mengakui tindakannya. [dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA