Presiden Mursi Batalkan Pemberlakuan Dekrit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 09 Desember 2012, 15:23 WIB
Presiden Mursi Batalkan Pemberlakuan Dekrit
mohamed mursi/ist
rmol news logo Presiden Mesir Mohamed Mursi akhirnya melunak dengan membatalkan dekrit yang ia keluarkan pada bulan lalu yang berisi pelimpahan kewenangan tak terbatas kepada presiden untuk menjalankan pemerintahan.

Namun demikian, keputusan untuk menyelenggarakan referendum guna  memutuskan diterima atau tidaknya rancangan UUD baru akan tetap diteruskan sesuai agenda, yaitu pada tanggal 15 Desember. Hal ini dikarenakan presiden tidak memiliki kewenangan legal untuk menundanya. Demikian diberitakan BBC (Minggu, 9/11).

"Dekrit konstitusi dianulir (dibatalkan) sejak saat ini," kata Selim al Awa, seorang politisi kubu Islam usai pertemuan antara Presiden Morsi dengan sejumlah figur politik dan tokoh masyarakat Mesir pada Sabtu (8/12) kemarin.

Baik dekrit maupun rancangan konstitusi baru Mesir dipandang oleh kubu oposisi sebagai upaya dari kubu Ikhwanul Muslimin untuk menggenggam kekuasaan.

Untuk itu, pihak oposisi tetap keukeuh meminta Presiden Mursi, selain membatalkan dekrit, juga membatalkan referendum UUD.[ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA