Namun demikian, keputusan untuk menyelenggarakan referendum guna memutuskan diterima atau tidaknya rancangan UUD baru akan tetap diteruskan sesuai agenda, yaitu pada tanggal 15 Desember. Hal ini dikarenakan presiden tidak memiliki kewenangan legal untuk menundanya. Demikian diberitakan
BBC (Minggu, 9/11).
"Dekrit konstitusi dianulir (dibatalkan) sejak saat ini," kata Selim al Awa, seorang politisi kubu Islam usai pertemuan antara Presiden Morsi dengan sejumlah figur politik dan tokoh masyarakat Mesir pada Sabtu (8/12) kemarin.
Baik dekrit maupun rancangan konstitusi baru Mesir dipandang oleh kubu oposisi sebagai upaya dari kubu Ikhwanul Muslimin untuk menggenggam kekuasaan.
Untuk itu, pihak oposisi tetap keukeuh meminta Presiden Mursi, selain membatalkan dekrit, juga membatalkan referendum UUD.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: