Divonis Bersalah Berlusconi Banding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 27 Oktober 2012, 15:12 WIB
Divonis Bersalah Berlusconi Banding
berlusconi/ist
rmol news logo Mantan Perdana Menteri Italia, Silvio Berlusconi memutuskan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara dalam kasus penggelapan pajak.

Permohonan banding akan diajukan oleh tim kuasa hukum pada 10 November mendatang.

Pengadilan di Milan kemarin, memvonis Berlusconi dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar 10 juta euro serta dilarang untuk berbisnis selama lima tahun. Untuk hukuman pidana, vonis empat tahun penjara dipotong oleh pengadilan menjadi satu tahun.

Dalam persidangan ia terbukti mengemplang pajak perusahaan media miliknya, Mediaset. Pemilik klub AC Milan itu dinyatakan bersalah karena menaikkan harga hak siar distribusi guna menghindari pembayaran pajak.

Pasca vonis, Berlusconi kemudian terlihat marah dalam komentar yang disiarkan melalui televisi nasional dengan menyebut hukumannya sebagai ''pelecehan pengadilan yang intoleran.''

Selama ini Berlusconi selalu mengeluh bahwa dirinya menjadi obyek penganiayaan oleh hakim-hakim sayap kiri di Milan.

"Ini adalah pengadilan politis yang luar biasa dan intoleran. Tanpa ada keraguan ini adalah vonis politis, sama seperti kasus lainnya yang diarahkan kepada saya adalah politis,'' kata Berlusconi kepada Italia 1, salah satu stasiun TV miliknya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA