Semestinya MA menggelar persidangan hari Kamis lalu (24/3). Namun, menurut Kamal Hossain yang menjadi kuasa hukum Muhammad Yunus, berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk membahas kasus itu belum tersedia.
Pengadilan Tinggi Bangladesh sebelumnya menjatuhkan vonis pahit untuk peraih Nobel Perdamaian tahun 2006 itu. Muhammad Yunus yang kini berusia 71 tahun diperintahkan meninggalkan Grameen Bank yang didirikannya karena melanggar UU Kepensiunan.
Tahun 2006 lalu, Muhammad Yunus mengalahkan Presiden SBY yang juga dinominasikan sejumlah negara untuk meraih penghargaan internasional bergengsi itu. Dokumen WikiLeaks yang dibocorkan baru-baru ini menyebutkan bahwa Amerika Serikat termasuk negara yang mencalonkan SBY.
Kasasi yang diajukan Muhammad Yunus adalah upaya terakhir yang dapat ditempuh untuk menyelamatkan posisinya di Grameen Bank. Yunus dipecat dari posisi Managing Director Grameen Bank pada awal Maret lalu. Dia menuding pemerintah Bangladesh berusaha untuk mengambil alih bank yang dipimpinnya hampir selama 30 tahun itu.
Seperti diberitakan Al Jazeera, sejumlah analis memperkirakan, Yunus mulai menghadapi persoalan setalah pada tahun 2007 lalu dia mempersiapkan pendirian partai politik. Manuvernya ini dianggap mengganggu pemerintahan Perdana Menteri Sheikh Hasina. [guh]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: