Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Lukman Dan Arsul Wakili DPR Di Sidang MK

Laporan: | Kamis, 05 Oktober 2017, 12:36 WIB
Lukman Dan Arsul Wakili DPR Di Sidang MK

Foto:RMOL

. Ketua Pansus RUU Pemilu DPR Lukman Edy dan Anggota Pansus Arsul Sani mewakili DPR untuk memberikan keterangan perihal Perkara Nomor 44/PUU-XV/2017, terkait uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang dimulai pukul 11.00 WIB. Sebelum mengikuti sidang perkara yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Effendi Gazali, Arsul menerangkan untuk mengikuti sidang ini pihaknya sudah melakukan beberapa persiapan.

"Persiapannya yaitu menggali kembali, membuka kembali risalah-risalah pembahasan," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP ini saat ditemui di depan Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/10).

Arsul menyampaikan bahwa dalam sidang ini, pihaknya akan membuka semua apa yang sudah dibahas termasuk di rapat paripurna DPR beberapa waktu yang lalu.

Empat Fraksi DPR yang menolak adanya aturan mengenai presidential threshold (ambang batas pencapresan) 20-25 persen. Yaitu, Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS.

Ditanya soal yang mewakili DPR justru dari fraksi pendukung presidential threshold 20-25 persen, Arsul bilang itu merupakan hal yang wajar.

"Ya tentulah. Kan begini, terlepas soal pro kontra, ketika diuji ini kan yang harus memberikan keterangan kan DPR. Tentu DPR memberikan keterangan berdasarkan apa yang diputuskan DPR. Tidak bisa kemudian DPR dalam memberikan keterangan adalah menyampaikan hal-hal yang bukan diputuskan DPR," tukasnya. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)