Sejarah terbentuknya DPR RI secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga periode:
Secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan Penjajah Belanda yang dinamakan Volksraad.Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia.Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan Kemerdekaan.
Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945) dijadikan sebagai TANGGAL dan HARI LAHIR DPR RI. Dalam Sidang KNIP yang pertama telah menyusun pimpinan sebagai berikut:
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
Berdasarkan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dimana setiap Anggota Dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen) sehingga menjadikan mereka "Wakil Rakyat".
Dalam periode keanggotaan DPR 2014-2019, telah terpilih 560 (lima ratus enam puluh) wakil rakyat yang duduk di DPR RI, dari 77 Daerah Pemilihan (Dapil). Anggota Dewan yang terpilih bertugas mewakili rakyat selama 5 (lima) tahun, kecuali bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya. Anggota Dewan yang berhenti di tengah-tengah masa jabatannya akan digantikan oleh Calon Legislator lain (yang mengikuti Pemilu Legislatif) melalui PAW (Pergantian Antar Waktu).
Untuk dapat dipilih menjadi Anggota Dewan, calon legislator harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan merupakan Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani. Calon Anggota DPR juga diwajibkan berasal dari partai politik (tidak ada calon independen).
Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPR terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR. Sedangkan Anggota Pengganti Antar Waktu, mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Pimpinan DPR, yang juga dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:
1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas: