Dalam setiap transaksi jual-beli, pasti ada pedagang, barang dagangan dan pembeli. Logika ini rupanya ada di pikiran banÂyak orang memandang kasus prostitusi. Khususnya kasus prostitusi artis yang dihebohkan lagi oleh polisi setelah mengÂgerebek Nikita Mirzani, Puty Revita, Ferry Okviansyah dan Ronald Rumagit (Onat) di room Hotel Kempinski, Jakarta, baru-baru ini.
Meski harus menjalani seÂrangkaian pemeriksaan lagi serta menjalani rehabilitasi di Panti Sosial, sejauh ini status Niki dan Puty hanya korban. Adapun Ferry dan Onat, yang disebut-sebut sebagai germo telah menjadi tersangka. Fakta yang berlawanan dengan logika jual-beli tadi juga disuarakan oleh pengacara Ferry dan Onat, Osner Johnson Sianipar.
"Kami akan tetap mengejar bagaimana supaya NM (Niki) sama PR (Puty) ini jadi terÂsangka juga, bukan korban," ujar Osner kepada
Rakyat Merdeka.
Disadari, kasus prostitusi terbaru ini masih belum final. Namun Osner menyesalkan sistem hukum di Indonesia. Jika dilihat di Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP hanya menjerat muncikari, sementara PSK dan penggunanya tidak dijerat.
"Maka itu saya bilang kalau ada pedagangnya, kalau tidak ada yang dijual, apa yang harus dijual, iya kan, kan gitu. NM masih korban, tapi kita akan kejar terus supaya dia bukan korban tapi tersangka, kalau penyidik tetap menggunakan Undang-undang
trafficking, berarti mereka kena pasal 55," jelas Osner.
Ia juga menerangkan pekerÂjaan Onat, kliennya yang bekerja di salah satu klub Jakarta. "BekÂerja kurang lebih dua tahun di klub tersebut sebagai PR (Public Relation)-nya." Alhasil, versi Osner, kliennya bukan germo seperti yang banyak dibicarakan banyak orang.
"Nggak bener dia seorang germo, dari mana itu? nggak dia nggak pernah mengantar wanita, dia nggak pernah masang tarif. Kalau germo itu paling tidak dia sediakan tempatnya, dia sediakan wanita-wanitanya. Dia juga mencari laki-laki yang mau memesan. Nah kalau dia nggak," tutur Osner.
Komisioner Komisi KepoliÂsian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala menilai, seÂjauh ini kasus yang menjerat NM dan PR sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kalau pakai hukum, itu yang dikenaÂkan hanya perantaranya atau pedagangnya. Barang dagangan tidak. Makanya jangan pakai logika dong, tapi pakai hukum, ya kalau pakai hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) mereka (NM dan PR) nggak kena," ujar Adrianus keÂpada
Rakyat Merdeka. Ia menambahkan, pembeli atau pemesan juga tidak terkena jerat hukum. "Pembeli juga tidak. Itu pedagangnya aja, cuma dalam hal ini eksploitasi seksual, ya kena delapan tahun penjara lah bagi pedagangnya," kata Adrianus.
Apakah ada motif pencitraan atau pengalihan isu politik terÂtentu dari aksi polisi ini? "MerÂeka kan berusaha untuk sesuai dengan bidang masing-masing lalu kemudian ketemunya artis ya dikejar. Nggak ada unsur penÂcitraan lah. Pengalihan isu juga tidak lah," jawab Adrianus.
Selasa lalu, penyidik DirekÂtorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan tidak hanya menggunakan UUPTPPO dalam mengusut kaÂsus prostitusi yang melibatkan Niki dan Puty.
"Dilihat dari perkembangan kasusnya, teman-teman penyidik memutuskan untuk menerapkan dua Undang-undang, yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana PencuÂcian Uang," beber Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto.
Yang jelas, dalam pengembanÂgannya, penyidik juga menemuÂkan unsur pencucian uang oleh para pelaku, yakni mentransferÂkan, membayarkan serta memÂbelanjakan harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Kemarin, Niki dan Puty ada jadwal dimintai keterangan lagi. Namun hingga sore hari, dikeÂtahui pemeriksaan dilakukan di luar Gedung Bareskrim Mabes Polri. Kenapa?
"Selain ini permintaan merÂeka, mereka adalah korban perÂdagangan manusia. Jadi dengan pertimbangan-pertimbangan yang diberikan ahli TPPO akhÂirnya pemeriksaan dilakukan di luar kantor Bareskrim. Supaya merasa nyaman dan tentram sehingga dapat memberikan keterangan semaksimal mungÂkin, selengkap-lengkapnya dan sejujur-jujurnya," beber KaÂbag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Suharsono.
"Informasi dari penyidik sejak jam 10.00 WIB sampai sore ini pemeriksaan kepada NM dan PR masih berlangsung, materi dan teknisnya tidak bisa kita sampaiÂkan katanya," tukasnya.
Sejauh ini, keterangan polisi dan kedua artis ini memang berÂbeda. Nikita selama ini menolak disebut terlibat prostitusi. Ia merasa dijebak terkait penangÂkapannya.
Sedangkan polisi menegaskan, ada bukti transfer dan percapaÂkan terkait transaksi esek-esek antar dua artis ini. Namun polisi menetapkan status dua artis ini sebagai korban.
Belakangan ada nama baru terkait kasus ini. Nama AdisÂebut-sebut sebagai aktor besar di balik penjualan artis-artis yang bekerja sampingan sebagai PSK. ***
BERITA TERKAIT: