Andah sendiri akan berstatus janda jika permohonan pembatalan pernikahannya dikabulkan. Ini sama halnya dengan gugatan perceraian yang dikabulkan. Bedanya Andah menjadi janda karena permohonan pembatalan nikah dikabulkan. Bukan karena perceraian.
“Antara status akibat perceraian dan permohonan pembatalan, ada janda dan duda. Dalam perceraian janda dan duda cerai, kalau ini janda dan duda karena dibatalkan pernikahannya,†terang juru bicara Pengadilan Agama, Suryadi.
“Tetapi tidak ada masa iddah, kalau misalnya si pemohon punya anak, tetap dinasabkan ke si bapak dan si bapak punya kewajiban menafkahi,†imbuh Suryadi.
Namun, ia enggan berandai-andai gugatan pernikahan tersebut dikabulkan atau tidak.
Yang jelas, kalau secara normatif gugatan yang dilayangkan bintang sinetron
Binar Bening Berlian itu, dikabulkan, maka pernikahannya akan putus.
Diketahui pula bahwa Andah ingin pernikahan dibatalkan karena telah salah sangka dengan Vanno.
“Semula pemohon (Asmirandah) meyakini kalau suaminya sudah Islam. Jadi, di belakang hari, dia mengaku tidak Islam, itu yang melatarbelakangi pembatalan pernikahan ini,†bebernya.
Menurutnya, tindakan Andah memang dibenarkan. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang pernikahan, pasal 27 ayat 2. Mantan pacar Dude Harlino itu berhak mengajukan gugatan tersebut.
“Kalau ada salah sangka di istri berhak mengajukan pembatalan perkawinan,†lanjutnya.
Sedangkan Vanno mengikuti apapun yang menjadi keinginan wanita yang baru beberapa minggu menemaninya tidur itu.
“Apapun yang diinginkan oleh Andah, Vanno akan mengikuti dan menerimanya,†ujar Muhammad Nuzul Wibawa, kuasa hukum Vanno. ***