RMOL. Tersangka kasus video porno, Nazriel Irham atau Ariel Peterpan mengajukan pra peradilan terkait perpanjangan masa penahanan terhadapnya ke Pengadilan Negeri Bandung.
Hal tersebut dikatakan Ariel melalui kuasa hukumnya, Alfian Bondjol ketika dihubungi wartawan di Jakarta (Jum'at, 12/11).
"Kita sudah mendaftarkan permohonan pra peradilan terkait perpanjangan penahanan yang tidak sah tersebut," katanya.
Berdasarkan SK 1549/PN.Pid/2010, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memperpanjang masa penahanan Ariel selama 30 hari atau sampai tanggal 8 Desember mendatang.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: