Hal tersebut dikatakan Ariel melalui kuasa hukumnya, Alfian Bondjol ketika dihubungi wartawan di Jakarta (Jum'at, 12/11).
"Kita sudah mendaftarkan permohonan pra peradilan terkait perpanjangan penahanan yang tidak sah tersebut," katanya.
Berdasarkan SK 1549/PN.Pid/2010, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memperpanjang masa penahanan Ariel selama 30 hari atau sampai tanggal 8 Desember mendatang.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: