Wajib Halal Mundur ke Oktober 2028, Penegakan UU JPH Disoal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 23 Oktober 2026, 00:39 WIB
Wajib Halal Mundur ke Oktober 2028, Penegakan UU JPH Disoal
Logo halal. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama pemerintah bersepakat menunda pemberlakuan sertifikasi halal yang seharusnya diberlakukan pada 18 Oktober 2026. Pemberlakuan ditunda dua tahun ke depan menjadi 18 Oktober 2028. 

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menilai kebijakan tersebut berpotensi melemahkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai pengaruh kepentingan industri terhadap arah regulasi.

Menurut Tulus, penundaan tersebut sekaligus langkah mundur dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Spirit negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui instrumen kebijakan halal justru terkesan mengendur,” kata Tulus melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2026.

Pemerintah, kata Tulus, semestinya tidak lagi memperpanjang masa transisi pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Pasalnya, sejak UU JPH disahkan pada 2014, pemerintah telah memiliki waktu yang panjang untuk menyiapkan perangkat regulasi, kelembagaan, serta mekanisme implementasinya.

Karena itu, Tulus mempertanyakan alasan di balik keputusan penundaan tersebut. Ia menilai kebijakan itu mencerminkan belum optimalnya keseriusan pemerintah dan BPJPH dalam menjalankan mandat undang-undang.

“Seharusnya BPJPH dan pemerintah konsisten menjalankan mandat UU JPH. Masa transisi sudah berjalan selama 12 tahun. Jika sekarang kembali ditunda dua tahun, publik berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah,” pungkas Tulus.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA