4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 15 Oktober 2026, 09:46 WIB
4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad dan Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar (RMOL/Reni Erina)
Kecil Besar
rmol news logo Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, tercatat sebanyak 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan sejak tahun 2021 hingga pertengahan tahun ini. Dari jumlah tersebut, sekitar 75 persennya berasal dari kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang mencerminkan besarnya kontribusi sektor ini dalam memperkuat ekosistem halal nasional.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi ini merupakan wujud tanggung jawab negara dalam memberikan pelindungan serta kepastian informasi kepada konsumen.

"Pemerintah memiliki kewajiban melindungi konsumen muslim. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui apa yang mereka konsumsi dan gunakan," ujar Abu dalam press briefing Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu 14 Oktober 2026.

Abu menekankan bahwa kebijakan ini harus diiringi dengan edukasi dan pendampingan yang intensif agar para pelaku usaha dapat memahami regulasi yang berlaku, sekaligus membantu mereka memenuhi standar sertifikasi demi membangun kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar.

Sementara itu, Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, menjelaskan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi halal berjalan secara bertahap berdasarkan kategori produk sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Tenggat waktu 18 Oktober 2026 mencakup beberapa kelompok produk spesifik, seperti; obat tradisional dan suplemen Kesehatan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetic, barang gunaan, dan  alat kesehatan kelas A.

Fuad menambahkan, kendala yang kerap dihadapi pelaku usaha di lapangan sangat beragam, mulai dari pemahaman proses administrasi hingga urusan pasokan bahan baku, termasuk bahan impor. Oleh karena itu, pendekatan pendampingan yang adaptif sangat diperlukan tanpa mengesampingkan regulasi jaminan produk halal.

Guna menjangkau pelaku usaha hingga tingkat akar rumput, termasuk perempuan pelaku usaha mikro, Kementerian Agama mengoptimalkan peran penyuluh agama, majelis taklim, dan kegiatan keagamaan untuk memperkuat literasi halal. Langkah ini selaras dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar kehidupan beragama senantiasa memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Menyongsong tenggat waktu tersebut, pemerintah terus mengajak seluruh elemen, mulai dari lembaga keagamaan, perguruan tinggi, media, hingga para pendamping halal dan pelaku usaha, untuk bahu-membahu memperluas edukasi publik. Dengan demikian, transisi kewajiban halal ini diharapkan dapat berjalan lancar, memberikan kepastian hukum bagi konsumen, serta mendongkrak daya saing produk lokal di pasaran. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA