Demikian penegasan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2026.
Tulus meminta pemerintah mengembalikan pelaksanaan kebijakan tersebut pada jadwal semula, yakni 18 Oktober 2026, sesuai tuntutannya terhadap konsistensi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Langkah tersebut penting untuk memulihkan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa kebijakan jaminan produk halal tidak kehilangan orientasi perlindungan publik," kata Tulus.
Ia juga meminta BPJPH dan pemerintah menyampaikan secara terbuka dasar pertimbangan penundaan, pihak-pihak yang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, serta dampaknya terhadap konsumen dan pelaku usaha.
Bagi Tulus, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut mundurnya tenggat sertifikasi halal. Lebih dari itu, keputusan tersebut menjadi ujian bagi konsistensi negara dalam menjalankan regulasi yang telah disahkan dan menjaga agar kebijakan publik tidak dikendalikan oleh kepentingan kelompok tertentu.
“Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat, bukan justru membiarkan kepastian kebijakan terus tertunda,” pungkas Tulus.
BERITA TERKAIT: