Ketua FKBI Tulus Abadi menilai MUI belum menunjukkan respons memadai terhadap penundaan kebijakan tersebut.
Padahal, kata Tulus, selama ini MUI memiliki peran penting dalam ekosistem penjaminan produk halal. Karena persoalan ini menyangkut kepastian kebijakan dan perlindungan konsumen.
Bagi Tulus, perdebatan mengenai pemberlakuan wajib halal tidak semestinya berhenti pada pertimbangan administratif atau kesiapan pelaku usaha.
“Dalam persoalan sepenting ini, publik membutuhkan sikap yang jelas. Jangan sampai kepentingan perlindungan konsumen justru tersisih oleh pertimbangan lain yang tidak transparan,” kata Tulus melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2026.
Lebih jauh, Tulus menduga penundaan pemberlakuan wajib halal tidak dapat dilepaskan dari tarik-menarik kepentingan dalam industri rokok, khususnya menyangkut kemungkinan pemberian status halal atau nonhalal terhadap produk tersebut.
Ia menyinggung adanya kepentingan industri rokok untuk memperoleh sertifikasi halal, sebagaimana disebutkannya dalam analisis mengenai dinamika kebijakan di BPJPH.
Pada saat yang sama, terdapat desakan dari berbagai pihak agar status produk rokok diperjelas dalam kerangka regulasi jaminan produk halal.
Menurut Tulus, perbedaan kepentingan tersebut perlu dibuka kepada publik agar masyarakat dapat memahami pertimbangan yang melatarbelakangi penundaan kebijakan.
Ia menilai, apabila produk rokok ditetapkan berstatus nonhalal, keputusan itu berpotensi membawa konsekuensi sosial dan reputasional bagi industri.
Karena itu, Tulus mengkhawatirkan adanya upaya untuk mendorong pengecualian produk rokok dari ketentuan wajib halal.
“Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apa alasan substantif penundaan dan bagaimana kepentingan konsumen ditempatkan dalam pengambilan keputusan,” kata Tulus.
Meski demikian, dugaan mengenai intervensi industri rokok terhadap keputusan pemerintah tersebut perlu diuji melalui bukti dan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Hingga tuduhan itu terverifikasi, hal tersebut tetap merupakan penilaian dan dugaan yang disampaikan Tulus, bukan kesimpulan yang dapat dianggap telah terbukti.
Tulus berpandangan, penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028 berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kebijakan publik.
Di mata Tulus, keputusan memperpanjang tenggat implementasi regulasi dapat memunculkan ketidakpastian apabila tidak disertai alasan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengkhawatirkan bahwa mendekatnya periode politik pada masa mendatang dapat memperbesar risiko penundaan kembali. Dalam pandangannya, kebijakan yang berpotensi menimbulkan resistensi dari kelompok kepentingan dapat menghadapi hambatan ketika pemerintah dan DPR berhadapan dengan pertimbangan politik.
Namun, Tulus menegaskan bahwa pelaksanaan undang-undang semestinya tidak bergantung pada kalkulasi popularitas politik. Kepastian regulasi dan perlindungan konsumen, menurut dia, harus menjadi pertimbangan utama.
“Jangan sampai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat terus-menerus ditunda karena pertimbangan politik atau tekanan kelompok berkepentingan. Negara harus menunjukkan keberpihakannya pada mandat undang-undang dan perlindungan konsumen,” pungkas Tulus.
BERITA TERKAIT: