Persoalan tersebut disampaikan ASPERINDO dalam Sidang Kanal Debottlenecking yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026.
Dalam aduannya, ASPERINDO menyampaikan dua persoalan utama yang dinilai menambah struktur biaya kargo udara.
Pertama, terkait pengenaan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER), Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER), serta
Standard Ground Handling Agreement (SGHA).
ASPERINDO menilai komponen tersebut menambah struktur biaya terminal kargo yang sudah berlapis, termasuk biaya
Regulated Agent (RA).
Pengenaan JASPER dan JASTER juga dinilai berpotensi menduplikasi fungsi maupun biaya yang sebelumnya telah dijalankan RA. Kondisi ini pada akhirnya dapat menambah beban dalam rantai pasok logistik nasional.
Persoalan kedua berkaitan dengan perbedaan standar perhitungan berat volumetrik atau volumetric weight kargo antar-maskapai.
ASPERINDO mencatat sejak 16 Juni 2025 terdapat maskapai yang menggunakan angka pembagi 5.000. Padahal, sebelumnya industri umumnya menggunakan pembagi 6.000. Perubahan tersebut membuat berat tertagih atau chargeable weight barang ringan berukuran besar meningkat hingga sekitar 20 persen.
Kenaikan berat tertagih itu berpotensi membuat ongkos kirim ikut membengkak, khususnya bagi pelaku UMKM dan sektor
e-commerce. Dampaknya dikhawatirkan semakin terasa di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Menanggapi aduan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pengendalian biaya kargo udara penting dilakukan karena transportasi udara menjadi salah satu jalur distribusi barang antarpulau.
Menurutnya, ongkos transportasi yang tinggi dapat berujung pada kenaikan harga barang di berbagai daerah.
"Jadi harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antar pulau jadi mahal," ujar Purbaya.
Purbaya mengakui penyelesaian persoalan tersebut belum sepenuhnya tuntas. Namun, Kementerian Perhubungan akan mempercepat penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk menata komponen biaya kargo udara sekaligus menyinkronkan proses bisnis di bandara.
"Ya nggak tuntas, tapi sebagian kan perhubungan akan mempercepat proses-proses pembuatan peraturan menteri perhubungan sehingga servis di bandara nanti clear seperti apa, sehingga nggak ada pertanyaan lagi," kata Purbaya.
Purbaya berharap regulasi yang lebih jelas dapat membuat struktur biaya jasa di bandara menjadi lebih transparan. Ia juga mendorong persaingan usaha yang lebih terbuka agar tarif layanan tidak mudah meningkat.
"Saya sih ngarepinnya ada kompetisi yang lebih terbuka sehingga harganya lebih terkendali tadi untuk keamanan dan apalah tadi, satu tadi," tambahnya.
Ia menegaskan persoalan biaya logistik tidak bisa dilihat hanya dari satu komponen. Sebab, kenaikan satu biaya berpotensi diikuti kenaikan biaya lainnya hingga akhirnya membebani masyarakat.
"Apalagi nanti kalau nggak terkendali, biayanya kalau satu naik nggak dikendalikan, yang lain akan ikut naik jadi biaya logistiknya semakin mahal," tegas Purbaya.
Karena itu, pemerintah akan mencari kebijakan yang dinilai tepat untuk menekan biaya logistik sekaligus memperlancar distribusi barang antardaerah.
"Jadi kita coba mengendalikan biaya logistik dengan kebijakan yang pas supaya arus barang lebih baik di sini sehingga inflasi juga bisa dikendalikan," pungkas Purbaya.
BERITA TERKAIT: