BUK Migas Dinilai Perkuat Kendali Aset dan Keuntungan Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 25 Agustus 2026, 08:24 WIB
BUK Migas Dinilai Perkuat Kendali Aset dan Keuntungan Negara
Ilustrasi (Artificial Intelligence)
Kecil Besar
rmol news logo Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dinilai dapat memperkuat kendali negara atas aset sekaligus memaksimalkan keuntungan dari pengelolaan minyak dan gas bumi.
HUT RMOL news

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan perubahan status tersebut sejalan dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 terkait pembubaran BP Migas.

Menurut Komaidi, bentuk badan usaha memungkinkan pengelolaan kekayaan alam negara menghasilkan margin atau keuntungan yang dapat dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Untuk kemakmuran rakyat itu kan berarti harus ada yang dibagi, atau ada margin atau profitnya, yang bisa mengambil itu terjemahan dari interpretasi Mahkamah Konstitusi adalah badan usaha," ujar Komaidi kepada RMOL, Selasa, 25 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, BP Migas sebelumnya bukan merupakan badan usaha sehingga dalam sejumlah kegiatan terdapat pihak lain yang ditunjuk untuk menjalankan pekerjaan tertentu. Kondisi itu dinilai berpotensi mengurangi keuntungan negara karena adanya fee yang harus dibayarkan.

"Kalau keuntungannya tidak maksimal, otomatis amanat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat tadi jadi juga tidak bisa maksimal atau tidak bisa dijalankan sepenuhnya," jelasnya.

Selain keuntungan negara, perubahan menjadi BUK dinilai dapat memperkuat penguasaan dan pengawasan aset negara dalam skema Production Sharing Contract (PSC). Dalam skema tersebut, aset yang digunakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada dasarnya merupakan milik negara.

"Kalau Production Sharing Contract, semua aset-aset yang dikerjakan oleh K3S, itu adalah milik negara," katanya.

Menurut Komaidi, persoalan pengawasan dapat muncul ketika aset masih melekat pada KKKS hingga kontrak berakhir. Proses pengalihan aset menjadi lebih kompleks, terutama jika kontraktor berasal dari luar negeri.

"Ketika itu milik kontraktor, ketika kontraknya selesai, nanti masih ada prosedur lain yang pindah tangan. Mungkin aset-asetnya katakanlah sudah tidak terawat, atau ada yang hilang, itu kontrolnya kan susah," ujarnya.

Karena itu, Komaidi menilai perubahan SKK Migas menjadi BUK semestinya tidak menimbulkan konsekuensi negatif baru. Menurutnya, perubahan tersebut justru menjadi bentuk penyesuaian dengan amanat putusan MK.

"Kalau ini diganti, apakah ada konsekuensi lagi? Seharusnya sih tidak ada. Karena ini sudah memenuhi amanat dari putusan MK yang mengamanatkan bahwa BUMNK seharus diganti dalam bentuk badan usaha," pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA