Penyempurnaan regulasi yang dilakukan pemerintah hanya bertujuan memperjelas kriteria penerima insentif agar kebijakan perpajakan lebih tepat sasaran.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, mengatakan pelaku UMKM tidak perlu khawatir terhadap perubahan aturan tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak menghapus fasilitas pajak, melainkan menambahkan sejumlah persyaratan yang lebih rinci.
"Pada intinya sebenarnya tidak perlu khawatir bagi pelaku usaha UMKM. Peraturan terbaru hanya menambahkan beberapa kriteria tertentu sehingga lebih diperinci," kata Monica dalam diskusi Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, dikutip Senin 6 Juli 2026.
Ia menjelaskan, salah satu penyempurnaan yang dilakukan adalah pengelompokan jenis penghasilan secara lebih spesifik.
Pemerintah kini membedakan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, maupun penghasilan dalam negeri lainnya agar penerapan tarif PPh Final sesuai dengan karakteristik wajib pajak.
Menurut Monica, perubahan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap implementasi kebijakan PPh Final UMKM yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
"Kalau dulu itu memang kita luas. Peraturan ini dulu terbit sebagai pembelajaran sebelum bisa menggunakan tarif yang sebenarnya," ujarnya.
Monica menegaskan, pemerintah tetap menjaga komitmennya dalam mendukung perkembangan UMKM. Hal itu dibuktikan dengan keberlanjutan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen yang sebelumnya telah diturunkan dari tarif 1 persen.
"Sekarang sudah turun menjadi 0,5 persen dan ini kita lanjutkan. Fokusnya ingin mendukung UMKM," kata Monica.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: