Selamat Idul Fitri Mudik

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 26 Maret 2026, 11:45 WIB
Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
rmol news logo Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali mengguyur Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp100 triliun.

Ia mengatakan, dana pemerintah yang bersumber dari saldo anggaran lebih (SAL) itu dimasukkan untuk memperkuat likuiditas sistem keuangan.

"Seminggu sebelum Lebaran, saya tambah lagi Rp 100 triliun masukin ke sistem perekonomian. Kita maintain likuiditas di sistem keuangan kita dengan serius," katanya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 25 Maret 2026.

Dengan tambahan tersebut, total dana pemerintah yang ditempatkan di Himbara kini mencapai Rp300 triliun.

Sebelumnya, pemerintah telah lebih dulu menempatkan dana sekitar Rp200 triliun pada September 2025. Ia juga memperpanjang penempatan dana tersebut dari awalnya hanya sampai Maret menjadi September 2026.  

Purbaya menjelaskan, langkah ini diambil sebagai respons atas mengetatnya likuiditas perbankan. Indikasinya terlihat dari pergerakan imbal hasil (yield) surat berharga yang mengalami kenaikan.

"Kalau bond yield naik 0,1 persen, saya udah perhatiin, ada apa nih? Naik 0,4 persen, pasti kekeringan, kekurangan likuiditas di bank atau apa penyebabnya? Saya cek, oh betul bank kurang. Saya tambah lagi masukin ke sistem," jelas dia.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa skema penempatan dana kali ini dirancang lebih fleksibel dibanding sebelumnya. Pemerintah, menurutnya, memiliki keleluasaan untuk menarik dana tersebut kapan saja sesuai kebutuhan pengelolaan likuiditas.

"Artinya gini, itu kapan saja bisa ditarik. Kalau yang dulu kan 6 bulanan. Kalau ini fleksibel kita tarik," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA