Purbaya menilai, penindakan ini menjadi pesan tegas bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan praktik bisnis secara adil dan merugikan penerimaan negara.
“Ini message yang baik kepada pelaku bisnis yang nggak terlalu fair, yang merugikan saya sehingga income-nya dari bea cukai dan pajak turun, bahwa ke depan hal seperti itu nggak bisa mereka lakukan lagi. Sebagian udah insaf katanya, ada yang mau bayar,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta pada Jumat, 13 Februari 2026.
Bendahara negara ini mengungkapkan langkah tersebut dilakukan karena ditemukan dugaan pelanggaran kepabeanan, mulai dari tidak membayar bea masuk hingga praktik under invoicing.
“Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang nggak bayar. Kan dicurigai ini selundupan atau enggak di suruh kasih lihat itu form perdagangannya. Itu mereka nggak bisa tunjukkan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, ada barang yang sama sekali tidak membayar bea masuk, sementara sebagian lainnya hanya membayar sebagian atau nilainya tidak sesuai dengan harga sebenarnya.
“Jadi memang itu barang Spanyol. ada yang penuh betul-betul selundupan ada yang cuma bayarnya under invoicing. Itu kelihatan semua,” tuturnya.
Menanggapi anggapan bahwa kasus tersebut seharusnya ditangani kepolisian, Purbaya menegaskan kewenangan juga berada pada otoritas Bea Cukai dan Pajak.
“Jadi ada yang bilang juga ke saya harusnya polisi, tapi bea cukai dan pajak jadi gabung,” tegasnya.
BERITA TERKAIT: