Saham NZIA dan ELPI Kena Gembok BEI, DPUM Kembali Melantai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 09 Februari 2026, 10:39 WIB
Saham NZIA dan ELPI Kena Gembok BEI, DPUM Kembali Melantai
Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)
rmol news logo PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan langkah tegas dalam menjaga stabilitas pasar modal. 

Terhitung mulai perdagangan sesi I, Senin 9 Februari 2026, otoritas bursa resmi menjatuhkan sanksi suspensi (penghentian sementara) terhadap dua emiten, yakni PT Nusantara Almazia Tbk (NZIA) dan PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI).

Langkah ini diambil menyusul lonjakan harga kumulatif yang dinilai terlalu signifikan pada kedua saham tersebut.

Menurut PH Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, keputusan pembekuan sementara ini berlaku di pasar reguler maupun pasar tunai. Tujuan utamanya adalah memberikan ruang bagi pasar untuk melakukan cooling down.

“Dengan ketetapan ini, diharapkan investor memiliki waktu yang memadai untuk mempertimbangkan secara matang setiap keputusan investasinya berdasarkan informasi yang tersedia,” jelas otoritas bursa dalam keterangan resminya, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 9 Februari 2026.

BEI juga mengimbau agar para pelaku pasar selalu memantau setiap keterbukaan informasi yang dirilis oleh perseroan guna menghindari spekulasi yang tidak berdasar.

Di sisi lain, kabar baik datang bagi pemegang saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM). Setelah sempat dibekukan, BEI resmi mencabut status suspensi emiten ini.

Mulai hari ini, saham DPUM sudah dapat ditransaksikan kembali secara normal, baik di pasar reguler maupun pasar tunai. Kembalinya DPUM ke lantai bursa diharapkan dapat memberikan likuiditas baru bagi para investor yang telah menantikan normalisasi perdagangannya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA