Proposal tersebut disampaikan dalam pertemuan virtual yang digelar pada Senin sore, 2 Februari 2026.
"OJK bersama BEI dan KSEI telah mengajukan proposal solusi menjawab keseluruhan
concern dan isu terkait," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta.
Pertama, terkait pengungkapan
ultimate beneficial ownership (UBO) atau pemenuhan terkait
disclosure atas kepemilikan pemegang saham di bawah 5 persen.
Kedua, OJK akan menetapkan kebijakan
granularity atau klasifikasi investor yang selama ini pengelolaannya dilakukan oleh KSEI. Hasan menyebut, saat ini klasifikasi hanya terbatas 9 tipe investor utama.
Ke depan, pihaknya secara rinci akan membuka klasifikasi 27 sub-tipe investor dan diwajibkan mengungkapkan penerima manfaat akhir dari kepemilikan saham emiten.
"Yang akan lebih memunculkan klarifikasi dan juga kredibilitas pengungkapan
beneficial ownership dari kepemilikan saham tersebut," jelas Hasan.
Ketiga, OJK juga telah menyampaikan proposal rencana kenaikan
free float yang semula 7,5 persen menjadi 15 persen.
"Diskusi pada pertemuan itu berlangsung dengan sangat baik dan kemudian kami mencanangkan akan dilakukan kembali pembahasan di level pertemuan di tingkat teknis," jelas Hasan.
Hasan menambahkan, MSCI turut memberikan panduan terkait metodologi penghitungan saham.
"Bahkan dari pihak MSCI menyediakan diri untuk memberikan
guidance pada saat menjelaskan bagaimana metodologi dan cara perhitungan yang akan mereka lakukan pada akhirnya," ujar Hasan.
OJK pun berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan implementasi dua solusi tersebut secara berkala kepada publik.
"Kami bersepakat akan melakukan
regular update kepada publik terkait progres apa yang kami komitkan untuk disediakan sebagai bagian dari menghadirkan transparansi dimaksud," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: