Jurubicara Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Husein Abdullah membantah klaim Lippo yang mengaku memegang Surat Keputusan (SK) Gubernur No118/XI/1991 tanggal 5 November 1991, sebagai dokumen kepemilikan.
Ia menyebut, dokumen legal itu hanya untuk keperluan wisata dan bukan untuk real estate, ataupun jual beli tanah seperti yang dijalankan oleh Lippo-GMTD selama ini di Tanjung Bunga Makassar.
"Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat. Karena itu sama saja mempraktekkan 'Serakahnomics' yang dilarang oleh Presiden Prabowo," ujar Husein dalam keterangan tertulis yang diterima
RMOL di Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Lebih dari itu, sosok yang kerap disapa Uceng itu menegaskan kedudukan SK penugasan pembangunan usaha pariwisata melalui izin prinsip tahun 1991 itu tak berlaku lagi, karena sudah dicabut dengan SK Gubernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998.
"Sebab moral hukum, perubahan tujuannya tidak dapat dibenarkan karena mengubah secara prinsip dasar peruntukan yang sebelumnya diharapkan lebih menguntungkan publik melalui manfaat berganda (multiplier effect) dari pembangunan usaha pariwisata," urai Uceng.
"Seperti peningkatan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi, penyerapan tenaga kerja skala besar, pelestarian budaya lokal dan meningkatnya ekonomi warga dari perputaran belanja wisatawan," sambungnya.
Oleh karena itu, mantan Jurnalis SCTV itu meyakini kawasan Tanjung Bunga Makassar yang tadinya diharapkan memakmurkan rakyat, justru tidak sesuai harapan karena Lippo yang menyulapnya menjadi real estate.
"Yang mengembangkan industri pariwisata di Kawasan Tanjung Bunga, justru Kalla bersama Trans Corp yang membangun Wahana bermain anak anak terbesar di Indonesia, yang merupakan bagian dari Trans Kalla Mall. Seperti yang dicantumkan Lippo dalam website GMTD," demikian Uceng.
BERITA TERKAIT: