Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira berharap langkah ini sebagai upaya mencegah anak-anak untuk mengakses pembelian rokok. Larangan ini pun sudah lama diusulkan masuk dalam draf Raperda.
"Meski demikian, tadi sudah di-highlight dari beberapa aspirasi yang masuk ke kami, ditampung dan dari forum juga sudah ada beberapa usulan apakah dibatasi betul-betul di pinggir sekolahnya. Jadi, tempat tempat umum ada beberapa yang diperbolehkan tanpa ada izin, tetapi tetap mempertimbangkan apa yang dijualnya," kata Farah saat memimpin rapat Pansus, Kamis, 16 Oktober 2025.
Menanggapi dampak ekonomi pasal pelarangan penjualan produk tembakau, Farah menyebut ada usulan terkait dengan tempat umum, agar diizinkakan menjual rokok, namun dengan syarat-syarat tertentu.
"Harapan yang kita tekankan adalah supaya tidak ada pemutusan rantai ekonomi serta pembatasan penjualan rokok sendiri. Itu aspirasi memang kita kolektif dari masyarakat maupun eksekutif yang sudah menjadi pertimbangan semenjak ada perubahan APBD 2026 dari Dana Bagi Hasil (DBH)-nya,"tegas Farah.
Terhadap potential loss tersebut, Farah menyebutkan hal tersebut harus menjadi bahan pemikian bersama. Formulasi pengganti atas potential loss tersebut, harus dicari solusinya baik eksekutif maupun legislatif.
"Kita harus memformulasikan, walaupun secara umum dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kan memang berkurang, ada kemungkinan berkurang hampir 50 persen ya dari Rp2 triliun sampai dengan Rp1 triliun, nanti mungkin bisa dicek,"ujarnya.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung merespon keresahan para pedagang kecil dan UMKM yang sebelumnya mendeklarasikan penolakan terhadap Raperda KTR DKI Jakarta.
"Ranperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” ungkap Pramono beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT: