"Import Alert 99-51 oleh US FDA hanya berlaku untuk PT. BMS Cikande Serang dan sifatnya Red List artinya penolakan terhadap produk dari perusahaan tersebut, sedangkan Import Alert 99-52 bukan penolakan tetapi FDA hanya menambahkan persyaratan untuk masuk ke Amerika yaitu sertifikasi bebas cemaran Cesium 137, dan ini pun khusus hanya untuk UPI (perusahaan perikanan-red) yang berlokasi di Jawa dan Lampung,” terang Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Ia menambahkan bahwa IA 99-52 tidak berlaku untuk UPI di luar Jawa dan Lampung, bahkan PT. BMS yang berlokasi di Medan masih bisa melakukan ekspor udang alias tidak masuk red list.
"Ekspor udang ke AS yang berasal dari UPI di luar Jawa dan Lampung berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Berdasarkan data KKP, dengan adanya aturan IA 99-52 ini maka jumlah UPI yang terdampak langsung adalah 41 unit dengan rincian 35 UPI di Jawa dan 6 UPI di Lampung. Seluruh UPI di Jawa dan Lampung tersebut tetap bisa melakukan kegiatan ekspor udang ke Amerika dan hanya perlu menyertakan sertifikat bebas cemaran Cesium 137 yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai Certifying Entity yang ditunjuk oleh FDA.
"Kami telah mengusulkan kepada US FDA untuk menggunakan saja format Sertifikat Mutu (SMKHP-red) yang jamak digunakan pelaku usaha lalu disertai attestation hasil pengujian Cesium 137 supaya efektif dan efisien. Selain itu, sistem aplikasi SIAP MUTU akan langsung terhubung ke sistem online-nya FDA yaitu ITACS (Import Trade Auxiliary Communication System) dan juga INSW supaya mempercepat proses Customs Clearance juga,” jelas Ishartini.
Sebagai penutup, dia merinci persiapan pelaksanaan sertifikasi bebas cemaran Cesium 137 yang meliputi sinergi bersama otoritas nuklir (BAPETEN dan BRIN) terutama koordinasi pelaksanaan scanning dan uji lab, membuat aturan main cara sampling yang tidak memberatkan pelaku usaha, menyusun SOP cara verifikasi lab penguji, setting RPM (radioaktif portal monitoring) serta hal teknis lainnya sesuai panduan regulasi US FDA.
Kepastian Indonesia masih dapat melakukan ekspor udang di tengah pengetatan oleh pemerintah AS membawa angin segar bagi ekosistem udang nasional. KKP yang kini memasuki usia 26 tahun berkomitmen penuh memastikan keberlanjutan sektor ini untuk menjaga keberlanjutan usaha masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
BERITA TERKAIT: