Pemerintah juga menyesalkan langkah UE yang memilih mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan banding itu tidak relevan karena diajukan ke Badan Banding WTO yang saat ini tidak berfungsi atau disebut appeal into the void.
“Proses pengambilan keputusan panel telah dilakukan sesuai prosedur, serta dipimpin panelis berpengalaman dan kredibel. Langkah banding ini kurang sejalan dengan semangat penguatan hubungan ekonomi,” ujar Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Jumat 3 Oktober 2025.
Pekan lalu, UE menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan WTO tersebut. Panel WTO menilai bea masuk yang dikenakan UE, sebagai pasar terbesar ketiga produk kelapa sawit Indonesia, melanggar aturan perdagangan internasional.
Sejak 2019, UE telah memberlakukan bea masuk berkisar 8 hingga 18 persen dengan alasan produsen biodiesel Indonesia memperoleh manfaat dari hibah, insentif pajak, serta akses bahan baku dengan harga di bawah pasar.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa antara Indonesia dan UE terkait tarif biodiesel dan isu deforestasi yang dikaitkan dengan kelapa sawit. Sengketa ini terjadi meski kedua pihak baru saja menyelesaikan negosiasi perjanjian perdagangan bebas bulan lalu.
BERITA TERKAIT: